RUU SDA Harus Mampu Menjamin Masyarakat Mendapatkan Air

:


Oleh Tri Antoro, Kamis, 28 September 2017 | 21:23 WIB - Redaktur: Juli - 106


Jakarta, InfoPublik - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Sumber Daya Alam (SDA) harus mampu menjamin setiap warga negara untuk memperoleh distribusi air di manapun masyarakat berada.

"Negara mutlak berkuasa atas air yang ada dan kemudian bisa didistribusikan kepada setiap orang. Hak warga atas air itu yang paling penting," kata Sigit di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (28/9). 

Menurut dia, adanya rancangan perundangan itu, berpotensi membuat pengelolaan air dalam negeri menjadi lebih baik dengan membentuk otorita air yang akan mengatur secara terpadu. Pengelolaan air saat ini multikompleks karena ditangani berbagai kementerian, sehingga ada indikasi perbedaan kebijakan yang mengakibatkan kurang maksimal distribusi air.

Misalnya, air permukaan ditangani Kementerian PUPR, air bawah tanah oleh Kementerian ESDM, air baku dan embung dan pencemarannya masuk ke ranah Kementerian LHK. 

Belum lagi, pihak swasta yang memiliki konsesi pengelolaan sumber mata air, sehingga perlu ada rekalkulasi terhadap kepemilikan quota air. 

"Ini akan kita atur kembali, sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 33, kita ingin memastikan bahwa negara berkuasa mutlak dalam air, apakah air permukaan, apalagi air tanah yang disedot untuk komersialisasi," katanya.