Badan POM Bentuk Aksi Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Obat

:


Oleh Putri, Senin, 18 September 2017 | 15:07 WIB - Redaktur: Juli - 119


Jakarta, InfoPublik - Menyikapi maraknya penyalahgunaan obat-obat tertentu maupun peredaran obat ilegal di Indonesia, Badan POM telah melakukan serangkaian kegiatan intensifikasi pengawasan dan penegakan hukum.

Dari upaya tersebut, pada Januari 2014 ditemukan bahan baku ilegal Carisoprodol sebanyak 195 tong @25 Kg (4.875 Kg) di Pelabuhan Sunda Kelapa di Jakarta Utara.

Selain itu, pada September 2016 ditemukan 42 juta tablet ilegal yaitu Carnophen, Trihexyphenidyl (THP), Tramadol, dan Dekstometorfan di Balaraja – Banten. Tablet ilegal ini sudah dimusnahkan. Sebanyak 60 truk barang bukti yang dimusnahkan tersebut memiliki nilai keekonomian sekitar Rp30 miliar.

Sementara itu, dari Operasi Terpadu Pemberantasan Obat-obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Banjarmasin, Mataram, Denpasar, Makassar, Serang, dan Palangkaraya pada 17-21 Juli 2017 ditemukan masih adanya peredaran OOT di toko obat, toko kosmetik, dan toko kelontong sejumlah 13 item (925.919 pieces) dengan total dengan nilai keekonomian mencapai Rp3,1 miliar.

Adapun dari Operasi Gabungan Nasional 5-6 September 2017. Ditemukan 436 koli atau sekitar 12 juta butir obat ilegal yang sering disalahgunakan yaitu Carnophen, Trihexyphenidyl (THP), Tramadol, dan Seledryl dengan nilai keekonomian mencapai Rp43,6 miliar di Banjarmasin.

Temuan ini hasil Operasi Gabungan Nasional Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal yang dilakukan oleh petugas BBPOM di Banjarmasin bekerja sama dengan Tim Khusus “Bekantan” Polda Kalimantan Selatan.

Balai Besar POM di Makassar juga menemukan "PCC" sebanyak 29.000 tablet. Pelanggaran tersebut merupakan tindak pidana dibidang obat. Badan POM akan mengambil langkah tegas termasuk merekomendasikan pencabutan izin sarana ke Kemenkes. Selain itu, Balai POM di Mamuju menemukan 179.000 tablet di sarana ilegal yang terdiri dari Trihexyphenidyl dan Tramadol.

Berdasarkan hasil tersebut, masih perlu dilakukan peningkatan pengawasan yang lebih komprehensif.

Kepala Badan POM RI Penny K. Lukito mengatakan masalah peredaran obat ilegal ini merupakan isu yang serius karena dampaknya bisa merusak generasi penerus bangsa. 

"Seluruh komponen bangsa harus bergerak bersama dan berkomitmen untuk mengatasi permasalahan ini. Untuk itu, Badan POM RI bersama Kepolisian RI, BNN dan instansi terkait lainnya telah sepakat untuk berkomitmen membentuk Tim Aksi Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Obat, yang akan bekerja tidak hanya pada aspek penindakan, namun juga pencegahannya," kata Penny.

Aksi Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Obat akan dicanangkan pada 4 Oktober 2017 bersama Kemenkes, Kemendagri, POLRI, BNN, dan Kejaksaan Agung. Selain itu, juga dilakukan Pembangunan Barcode 2D untuk penelusuran Track and Trace obat legal dan ilegal serta monitoring produksi industri farmasi, PBF, dan sarana pelayanan (Apotek, Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik).

Terkait hal tersebut, Badan POM didukung oleh Regulator Obat dan Makanan di Turki, yaitu Turkey Agency for Medicine and Pharmaceutical Devices. Lalu BPOM bersama Kepolisian RI dan BNN akan terus menelusuri kasus ini sampai tuntas guna mengungkap pelaku peredaran obat ilegal tersebut beserta jaringannya.

Badan POM RI berperan aktif dalam melakukan penelusuran, memberikan bantuan ahli, serta uji laboratorium dalam penanganan kasus tersebut. Tidak hanya di Kendari, Balai Besar/Balai POM (BB/BPOM) di seluruh Indonesia juga bergerak serentak mengawasi kemungkinan adanya peredaran tablet PCC atau obat ilegal lainnya di wilayah masing-masing.

Peran Badan POM dalam menerapkan strategi pengawasan obat dan makanan telah diperkuat dengan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan.

Juga diperkuat adanya Perpres No.80/2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, dimana Badan POM RI akan memiliki struktur baru yaitu Deputi Bidang Penindakan yang akan mempertajam aspek penindakan dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan kemanusiaan di bidang obat dan makanan.

Agar kasus penyalahgunaan obat tidak berulang, maka harus ada efek jera terkait sanksi pidana terhadap oknum pelaku kejahatan. Untuk itulah Badan POM RI membutuhkan payung hukum berupa Undang-Undang Pengawasan obat.

"Untuk masyarakat agar selalu berhati-hati mendapatkan dan mengonsumsi obat. Pastikan membeli obat hanya di sarana resmi seperti Apotek, Puskesmas, dan Rumah Sakit. Jangan mudah tergiur dengan obat murah yang ditawarkan seseorang atau pihak tertentu. Pastikan obat tersebut memiliki izin edar Badan POM," tutupnya.