Badan POM: PCC Tak Terdaftar

:


Oleh Putri, Senin, 18 September 2017 | 14:54 WIB - Redaktur: Juli - 108


Jakarta, InfoPublik - Kejadian di Kendari terkait adanya korban setelah mengonsumsi produk tablet yang mencantumkan tulisan PCC, Badan POM menyatakan keprihatinan dan meminta semua pihak untuk bekerja sama menyelesaikan permasalahan ini.

Kepala Badan POM RI Penny K. Lukito menyatakan bahwa tablet PCC yang dikonsumsi korban di Kendari adalah produk ilegal yang tidak pernah terdaftar di Badan POM sebagai obat. "Hal itu berarti tablet tersebut tidak boleh dikonsumsi oleh siapa pun," kata Penny K. Lukito, Senin (18/9).

Berdasarkan hasil uji laboratorium Badan POM RI, terdapat dua jenis tablet PCC yang berbeda kandungannya yang dikonsumsi korban. Pertama mengandung Parasetamol, Carisoprodol, dan Cafein. Kedua mengandung Parasetamol, Carisoprodol, Cafein, dan Tramadol.

Paracetamol baik sebagai sediaan tunggal maupun kombinasi bersama Kafein saat ini masih diperbolehkan untuk penggunaan terapi. Sementara Carisoprodol merupakan bahan baku obat yang memberi efek relaksasi otot dengan efek samping sedatif dan euforia.

Pada dosis yang lebih tinggi dari dosis terapi, Carisoprodol dapat menyebabkan kejang dan halusinasi, serta efek lainnya yang membahayakan kesehatan hingga kematian. Sebelumnya, produk dengan kandungan Carisoprodol resmi beredar di Indonesia, namun produk tersebut banyak disalahgunakan.

Karena itu, pada tahun 2013, semua obat yang mengandung Carisoprodol (Carnophen, Somadril, Rheumastop, New Skelan, Carsipain, Carminofein, Etacarphen, Cazerol, Bimacarphen, Karnomed) yang diberikan izin edar oleh Badan POM RI dicabut izin edarnya dan tidak boleh lagi beredar di Indonesia.