Cegah Kasus Seperti Debora Terulang, Dinkes DKI Kumpulkan Direktur RS se Jakarta

:


Oleh G. Suranto, Jumat, 15 September 2017 | 13:29 WIB - Redaktur: Juli - 292


Jakarta, InfoPublik – Untuk mencegah terulangnya kembali kasus kejadian meninggalnya bayi Debora, Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengadakan pertemuan dengan Direktur Rumah Sakit seluruh Jakarta.

Pertemuan tersebut diikuti 187 rumah sakit, baik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), rumah sakit swasta, RS Vertikal Pemerintah, dan RS TNI/Polri. Tujuan pertemuan tersebut di antaranya adalah memberitahukan kepada seluruh rumah sakit untuk memberikan pelayanan secara maksimal kepada pasien.

Kemudian, juga dilakukan penandatanganan surat pernyataan bersama dari masing-masing direktur untuk melayani sesuai undang-undang.

“Salah satu fokus penandatanganan perjanjian tersebut agar mereka tidak melanggar aturan, bahwa pasien dalam gawat darurat harus dilakukan tindakan segera tanpa memungut uang muka,” kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto usai pertemuan tersebut di Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Jalan Kesehatan, Jakarta Pusat, Jumat (15/9).

Pihaknya juga menyampaikan surat edaran tentang kewajiban pelayanan yang diberikan rumah sakit kepada pasien, dan mengimbau, kepada seluruh rumah sakit untuk memberikan pelayanan yang aman, bermutu, anti diskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan  rumah sakit.

Melaksanakan fungsi sosial dalam pelayanan gawat darurat tanpa meminta uang muka. “Rumah sakit yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, biaya pelayanan gawat darurat sampai kondisi  pasien stabil dapat ditagihkan ke BPJS,” paparnya.

Termasuk juga, memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya di instalasi gawat darurat yaitu  tindakan penyelamatan (life saving). Melakukan rujukan pasien rumah sakit dengan terlebih  dahulu melakukan pertolongan pertama atau tindakan stabilisasi kondisi pasien sesuai indikasi medis, serta sesuai dengan kemampuan untuk tujuan keselamatan pasien selama pelaksanaan rujukan.

Melakukan komunikasi dengan penerima penerima rujukan, dan memastikan bahwa penerima dapat menerima pasien dalam keadaan gawat darurat  dan membuat surat rujukan kepada penerima rujukan. Rumah sakit dilarang menyuruh pasien/keluarga untuk mencari tempat rujukan sendiri.

"Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pencabutan rekomendasi perpanjangan izin operasional rumah sakit oleh Dinas Kesehatan apabila isi surat edaran ini tidak dilaksanakan dengan baik," ungkapnya.