Pengamat: Pemilik Medsos Dapat Lakukan Tiga Cara Perangi Hoax

:


Oleh Tri Antoro, Sabtu, 26 Agustus 2017 | 10:50 WIB - Redaktur: Juli - 343


Jakarta, InfoPublik - Pemilik media sosial seharusnya ikut bertanggung jawab terhadap setiap penyebaran konten tidak benar (hoax) bagi pengguna media sosial di Indonesia. 

"Perusahaan media sosial memanfaatkan betul hoax yang terjadi untuk menaikkan rating aplikasi media sosial," ujar Direktur Indonesia New Media Watch Agus Sudibyo di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (26/8). 

Menurut dia, pemilik media sosial seharus dapat berpartisipasi secara aktif untuk memerangi konten hoax yang tersebar. Jangan hanya berhenti sampai dengan pemilik akun media sosial yang terkena dengan jeratan hukum undang-undang ITE. "Kita harus membedakan pertanggungan jawaban pemilik akun media sosial dan pemilik media sosial," katanya. 

Ia mencontohkan, di Negara Australia ada media sosial yang ikut aktif mensosialisasikan cara-cara melawan hoax di masyarakat, sehingga dapat meminimalisir dampaknya. "Medsos harus membayar nilai tertentu untuk mensosialisasikan penanganan hoax," katanya. 

Ia menyarankan, ketika pemilik media sosial kedepannya bertanggung jawab dapat melakukan tiga hal untuk mencegah penyebaran antara lain membuat unit penanganan hoax, menghapus hoax dalam media sosial, dan ikut diperiksa apabila terjadi kasus hukum.