Ketua KKI: Dokter tak Miliki STR Itu Perbuatan Pidana

:


Oleh Jhon Rico, Senin, 21 Agustus 2017 | 16:33 WIB - Redaktur: Juli - 2K


Jakarta, InfoPublik - Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Bambang Supriyatno menegaskan bahwa dokter yang tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) termasuk perbuatan tindak pidana.

"Jika dokter tidak ada STR itu pidana. Tapi pidana bukan penjara melainkan denda," kata Bambang di sela jumpa pers yang berlangsung di kantor KKI Jakarta, Senin (21/8).

Bambang menjelaskan, jika ada perusahaan atau rumah sakit yang memperkerjakan dokter tanpa STR, maka rumah sakit tersebut bisa ditutup, dan yang mempekerjakan akan dikenai denda.

"Yang memperkerjakan juga didenda misalkan siapa yang bertanggung jawab memperkerjakannya. Misalkan direktur itu didenda kisaran Rp100-300 juta. Sedangkan tempatnya bekerja, ya rumah sakitnya ditutup," tegas dia.

Menurutnya, untuk mengecek seorang dokter memiliki STR atau tidak sangat mudah. Masyarakat bisa langsung mengeceknya di situs www.kki.go.id. "Klik nama dokter dengan benar. Jika nama benar tidak keluar, berarti tidak ada STR," terang dia.

KKI juga mulai mengimplementasikan pengembangan sistem aplikasi pelayanan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Sertifikat Kelayakan Praktik Kedokteran (Certificate of Good Standing) terintegrasi, dengan sistem pembayaran online (Simponi).

Langkah ini dilakukan untuk mewujudkan harapan masyarakat terhadap transparansi penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, terutama terkait penerbitan STR dan CoG.