KKI Luncurkan Sistem Aplikasi Layanan STR dan CoG Terintegrasi dengan Simponi

:


Oleh Jhon Rico, Senin, 21 Agustus 2017 | 14:42 WIB - Redaktur: Juli - 1K


Jakarta, InfoPublik - Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mengimplementasikan pengembangan sistem aplikasi pelayanan penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Sertifikat Kelaikan Praktik Kedokteran (Certificate of Good Standing atau CoG) yang terintegrasi dengan sistem pembayaran online (Simponi) bagi dokter dan dokter gigi di Indonesia.

"Tujuan utamanya adalah untuk transparansi. Ini dilakukan untuk mewujudkan harapan masyarakat terhadap transparansi penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, terutama terkait penerbitan STR dan Sertifikat Kelaikan Praktik Kedokteran. Diharapkan semua bisa berjalan secara transparan," kata Ketua KKI Bambang Supriyatno saat jumpa pers di ruang rapat pleno Kantor KKI Jakarta, Senin (21/8).

Menurut dia, aplikasi ini bermanfaat untuk mempermudah dan menyederhanakan proses pengisian data dalam rangka pembayaran dan penyetoran STR atau CoG. Selain itu bertujuan untuk menghindari atau meminimalisir kemungkinan terjadinya human error dalam perekaman data pembayaran dan penyetoran STR atau CoG.

Supriyatno menjelaskan, sistem ini juga memberikan kemudahan dan fleksibilitas melalui beberapa alternatif saluran pembayaran dan penyetoran STR atau CoG. Ini juga akan memberikan akses kepada dokter dan dokter gigi untuk memonitor status atau realisasi pembayaran dan penyetoran STR atau CoG.

"Dengan sistem ini, per tanggal 21 Agustus 2017, pembayaran STR atau CoG dilakukan dengan menggunakan aplikasi Simponi. Pembayaran tersebut dilakukan setelah dokumen persyaratan STR atau CoG diterima oleh KKI secara lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, bahwa proses penerbitan STR atau CoG selanjutnya dilakukan dengan aplikasi Simponi yang menggunakan Sistem Kode Bayar (billing). Kode bayar (billing) dapat diterima oleh yang bersangkutan melalui short message service (SMS) atau email.

Kemudian dokter atau dokter gigi yang bersangkutan untuk segera melakukan pembayaran sejumlah nominal yang tertulis dalam kode bayar (billing) melalui rekening bank (83 bank dan 1 kantor pos) dan langsung masuk ke kas negara, dengan interoperabilitas KKI dengan IDI, PDGI dan pangkalan data perguruan tinggi (Kemenristekdikti).

Dalam masa transisi tata cara pembayaran STR atau CoG yang sudah melakukan transfer pembayaran melalui nomor rekening 93.20.5556 maka untuk penerbitan STR atau CoG akan tetap diproses sampai dengan enam bulan sebelumnya. Untuk selanjutnya, terhitung 21 Agustus 2017, pembayaran STR atau CoG melalui nomor rekening 93.20.5556 ditutup.