Imunisasi Adalah Hak Anak yang Dilindungi Undang-Undang

:


Oleh Putri, Kamis, 13 Juli 2017 | 20:11 WIB - Redaktur: Juli - 1K


Jakarta, InfoPublik - Imunisasi merupakan hak setiap anak Indonesia yang dijamin oleh Undang-Undang, guna mencegah terjadinya berbagai penyakit, sehingga bermanfaat besar bagi kesehatan generasi mendatang.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan M. Subuh menjelaskan, pada UU Perlindungan Anak dan UU Kesehatan No. 36/2009 dijelaskan bahwa salah satu hak anak adalah imunisasi.

"Jadi suatu kewajiban orang tua membawa anaknya untuk imunisasi, dan hak anak mendapatkan perlindungan kesehatan terhadap penyakit-penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi," kata Subuh dalam dialog di Jakarta, Kamis (13/7).

Ia menuturkan, imunisasi merupakan program kesehatan pertama sejak Presiden Soekarno di tahun 1957. Selain itu sudah dicanangkan imunisasi cacar, dan hasilnya di tahun 1974 Indonesia bebas cacar.

"Imunisasi adalah suatu kenyataan yang sudah benar-benar terbukti. Apalagi saat ini secara lingkungan, penyakit berkembang kemana-mana seperti gangguan paru-paru, gangguan fungsi hati, dan lain-lain kita membutuhkan suatu sistem prevalensi yang benar-benar dapat melindungi semua sumber daya manusia Indonesia," ucapnya.

Menurutnya, dengan imunisasi kita bisa menghindari kematian dari dua juta hingga tiga juta orang per tahun. "Kita bersyukur pemerintah saat ini sangat intens sekali dalam memperkenalkan imunisasi walaupun ada sebagian kecil orang yang masih melihat bahwa imunisasi ini bertentangan dengan kepercayaan," ujar Subuh.

Sementara itu, berdasarkan penelitian yang dilakukan diketahui sebagian besar orang tua takut membawa anaknya imunisasi karena dikhawatirkan akan demam, padahal tidak masalah karena demam itu merupakan indikasi bahwa vaksin yang diberikan telah bekerja dengan baik. 

"Apabila terjadi demam, orangtuanya harus melakukan observasi terlebih dahulu dan kami juga memberikan anti terhadap demam tersebut," ujarnya.

Selain itu menurutnya, masih juga banyak orang tua yang belum mengetahui apa pentingnya imunisasi serta bagaimana caranya untuk melakukan imunisasi. "Jadi hal ini juga dijadikan evaluasi bagi pemerintah untuk meningkatkan cakupan imunisasi," ungkapnya.

Dijelaskan bahwa, pemerintah mencover 100 persen imunisasi dasar di Indonesia dan gratis dengan sasarannya 138 juta per tahun untuk imunisasi dari bayi sampai usia 15 tahun. "Bahkan kami melakukan imunisasi ulang kelas 1, kelas 2, kelas 3 sekolah dasar (SD) dan sederajat," pungkas Subuh.