Menteri Nila Apresiasi Kabupaten/Kota Peduli Kawasan Tanpa Rokok

:


Oleh Putri, Rabu, 12 Juli 2017 | 20:47 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 242


Jakarta, Infopublik – Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek menyampaikan apresiasi kepada Bupati/Walikota bersama jajarannya telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam pencegahan dan pengendalian Penyakit Tidak menular (PTM) dan faktor resikonya.

Hal tersebut dikatakan Menteri Nila dalam Pertemuan Aliansi Bupati/Walikota Peduli Kawasan Tanpa Rokok dan PTM di Yogyakarta Rabu (12/7). Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise dan undangan lainnya.

“PTM seperti penyakit jantung, struk, dan gagal ginjal semakin sering ditemukan pada masyrakat Indonesia bahkan banyak terjadi pada usia muda dan produktif. Menyikapi besarnya tantangan dalam pengendalian PTM dan faktor resikonya, pemerintah beserta masyarakat dan jajarannya melakukan berbagai upaya,” kata Menteri Nila.

Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) adalah u[aya pemerintah mendorong perubahan perilaku masyarakat untuk hidup sehat seperti melakukan aktifitas fisik, mengkonsumsi sayur buah, tidak merokok dan tidak konsumsi alkohol, melakukan cek kesehatan secara rutin, dan membersihkan lingkungan.

Pada kesempatan tersebut juga Menteri Nila mengajak Bupati/Walikota sebagai pimpinan daerah untuk berjuang bersama guna menyehatkan masyarakat dengan mengimplementasikan Germas untuk penurunan angka kematian dan kesakitan. Selain itu beban ekonomi akibat PTM juga bisa dutekan dan dikendalikan.

Saat ini ada 285 dari 515 kabupaten/kota yang telah menetapkan kebijakan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), 56 dari 152 kabupaten/kota telah menetapkan peraturan daerah telah mengimplementasikannya, serta 106 kabupaten kota baru mempunyai peratruan Bupati/Walikota.

Beberapa kabupaten/kota telah melarang iklan rokok yang dapat mempengaruhi anak-anak untuk memulai rokok, seperti Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Klunkung, Kota Bogor, Kota Padang Panjang, Payakumbuh, Denpasar, dan Prov. DKI Jakarta.

“Saya berharap agar Pemda provinsi dan kabupaten/kota lainnya dapat segera menetapkan perda dan mengimplementasikannya. Hal ini sejalan dengan germas yang tertuang dalam Inpres RI No 1/2017 tentang menetapkan aturan dan kebijakan yang mendorong agar masyarakat hidup sehat termasuk menetapkan aturan kebijakan tentang KTR dan mengimplemetasikannya,” kata Menteri Nila.