Pemberian Akta Kelahiran Kepada Anjal Untuk Akses Pendidikan dan Kesehatan

:


Oleh Putri, Selasa, 13 Juni 2017 | 17:07 WIB - Redaktur: Juli - 215


Jakarta, InfoPublik – Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaaan (PMK) menggelar rapat koordinasi mengenai anak jalanan. Anak jalanan adalah anak yang melakukan aktivitas ekonomi dan/atau aktivitas lainnya di jalan secara langsung termasuk di dalamnya balita yang dimanfaatkan.

Asisten Deputi Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga Rudoro Susanto mengatakan sebagai bentuk implementasi dari Menuju Indonesia Bebas Anak Jalanan, Kementerian Sosial yang dibawahi Kemenko PMK telah menyerahkan akta kelahiran kepada 4000 anak jalanan.

“Penyerahan akta kelahiran ini sebagai bentuk upaya pemerintah agar anak jalanan memiliki identitas sehingga dapat lebih mudah dalam mendapatkan akses pelayanan pendidikan dan kesehatan,” kata Rudoro Selasa (13/6) yang juga didampingi Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos Nahar.

Rudoro juga meminta partisipasi kepada setiap Kementerian/Lembaga, Pemda, iNGO, NGO, serta dunia usaha untuk secara bersama-sama dapat memberikan perlindungan bagi anak-anak jalanan. Juga untuk menyukseskan Indonesia Bebas Anak Jalanan.

Dalam kesempatan itu Rudoro meminta perwakilan setiap K/L yang hadir untuk menyampaikan langkah-langkah tindak lanjut yang dapat diberikan terkait pemberian akta kelahiran kepada anak jalanan. Usulannya antara lain dengan mengupayakan program Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, serta penambahan rumah-rumah singgah untuk menampung anak jalanan.

“Selain itu, intensifikasi implementasi Peraturan Gubernur, Peraturan Daerah, MoU, Peraturan Bupati, Peraturan Walikota, untuk penanganan anak jalanan juga dirasa perlu untuk dilakukan. Anak jalanan memiliki berbagai gambaran situasi buruk seperti gangguan kesehatan, putus sekolah, kekerasan fisik, psikis, dan sebagainya," kata Rudoro.