Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Tunjangan Kinerja Bisa Kena Potong

:


Oleh G. Suranto, Senin, 12 Juni 2017 | 15:39 WIB - Redaktur: Juli - 510


Jakarta, InfoPublik – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik, karena mobil dinas merupakan kendaraan operasional untuk bekerja dan melayani warga DKI Jakarta.

“PNS tidak boleh mudik pakai mobil dinas, karena kendaraan dinas untuk keperluan dinas, dan bukan untuk acara keluarga,” kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (12/6).

Menurutnya, jika ada PNS yang ketahuan menggunakan mobil dinas untuk mudik, maka akan diberikan sanksi, dan akan dipotong tunjangan kinerja daerah (TKD)-nya. “Kami punya mekanismenya, dipotong TKD-nya. Kami sudah punya teknologinya, nanti kami lihat atas  nama siapa,” paparnya.

Ia menambahkan, selain akan diawasi ketat penggunaan mobil dinas agar tidak dipakai  mudik, pihaknya juga meminta warga Jakarta juga turut membantu mengawasi. Kalau dalam perjalanan mudik, warga menemukan ada mobil dinas yang dipakai untuk mudik agar langsung difoto lalu dikirimkan ke Pemprov DKI melalui aplikasi Qlue.

“Kami butuh bantuan dari masyarakat, tapi  betul-betul objektif, Jangan karena perasaan tidak suka, supaya dikasih sanksi, terus kirim foto, bukan mudik sekarang, tapi mudik tahun lalu atau dua tahun lalu. Marilah kita sama-sama dewasa,” ungkapnya.