Kemenag Mulai Buka Pelunasan BPIH Haji Khusus 2017

:


Oleh H. A. Azwar, Rabu, 29 Maret 2017 | 15:59 WIB - Redaktur: Juli - 462


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Agama (Kemenag) membuka pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk haji khusus 2017 mulai Rabu (29/3) ini. 

Adapun proses pelunasan jamaah haji khusus ini dilakukan melalui 2 (dua) tahap. Pelunasan tahap pertama akan berlangsung dari 29 Maret hingga 21 April 2017, sedangkan untuk tahap kedua dibuka mulai 9 Mei hingga 19 Mei 2017.

“Pelunasan BPIH dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Jamaah haji khusus yang telah tercantum dalam daftar, berhak lunas tahap satu dapat menghubungi PIHK yang dipilih saat mendaftar,” ungkap Kasubdit Pendaftaran Haji Kemenag Noer Alya Fitra, dalam keterangan di Jakarta, Rabu (29/3).

Menurut Noer, Kemenag telah menetapkan BPIH untuk jamaah haji khusus sebesar 8.000 dollar AS sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 76 Tahun 2017 tentang Penetapan BPIH Khusus Tahun 2017. Setoran awal yang diberikan biasanya minimal 4.000 dollar AS. Sehingga, untuk melunasi jamaah bisa menyetorkan sisa BPIH dengan jumlah yang sama.

“Biaya sebesar itu adalah biaya layanan standar. Namun, PIHK yang meminta lebih dari itu disesuaikan kesepakatan dengan jamaah tentang kualitas layanan yang diinginkan jemaah itu sendiri. Misalnya, jamaah menginginkan layanan yang lebih eksklusif, satu kamar hanya dua orang, waktu lebih singkat, paket arbain, dan lainnya,” ujarnya.

Nantinya, lanjut Noer, petugas PIHK akan menyetorkan uang pelunasan ke rekening Kemenag melalui Bank Penerima Setoran (BPS) saat awal menyetor. Pelunasan tahap kedua akan dibuka setelah pelunasan tahap pertama berakhir dan masih tersisa kuota. “Jamaah haji khusus yang berhak melunasi ditahap kedua harus memenuhi syarat,” katanya.

Adapun persyaratan tersebut di antaranya, masuk dalam kategori kegagalan sistem pada pelunasan tahap pertama, berstatus sudah haji dan masuk dalam alokasi kuota tahun ini, penggabungan mahram suami/istri/anak kandung yang terpisah, pengajuan lanjut usia minimal 75 tahun dengan seorang pendamping.

Setelah mengalami pemotongan sebesar 20 persen dalam empat tahun terakhir, kuota jamaah haji khusus tahun ini kembali normal. Kalau sebelumnya hanya 13.600, tahun ini kuota jamaah haji khusus menjadi 17 ribu lagi termasuk kuota untuk petugas dari PIHK.