BPJS Kesehatan dan BKN, Kerja Sama Akurasi Data Peserta Pegawai Pemerintah

:


Oleh Juliyah, Senin, 10 Oktober 2016 | 21:14 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 718


Jakarta, InfoPublik - BPJS Kesehatan bersinergi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk meningkatkan akurasi data peserta JKN-KIS, khususnya data peserta JKN-KIS yang bekerja di instansi pemerintah. Peserta JKN - KIS tersebut meliputi PNS, calon PNS, Pejabat Negara, Penerima Pensiun PNS, Penerima Pensiun Pejabat Negara, beserta anggota keluarganya yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara.

Dalam penandatangan kerja sama tersebut pihak BPJS Kesehatan diwakili Direktur Kepesertaan dan pemasaran, Andayani Budi lestari, sementara pihak BKN diwakili Iwan Hermanto selaku Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian. Disaksikan langsung oleh Direktur BPJS Kesehatan Fachmi Idris dan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana.

Sinergi yang akan dilakukan BPJS Kesehatan dengan BKN antara lain meliputi pertukaran data pegawai pemerintah beserta anggotanya, serta melakukan monitoring dan evaluasi bersama untuk memperoleh data peserta yang mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. 

"Ke depannya pertukaran data tersebut akan dilakukan secara periodik atau melalui elektronik. Untuk verifikasi dan validasi datanya, akan dilakukan secara berkala paling sedikit dua kali dalam setahun. Selain itu, updating data ini perlu agar negara tidak dirugikan karena misalnya PNS ini sudah diberhentikan atau  meninggal tetapi tetap terdaftar, ini contoh kecil pemanfaatan kerja sama ini," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris di Jakarta, Senin (10/10).

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, pendataan ulang sebenarnya telah dilakukan ditahun lalu. Disebutkan, data PNS saat ini sekitar 4,5 juta orang dan pensiunan PNS sebanyak 2,5 juta belum termasuk anggota keluarga. "Sekarang ini tinggal sedikit saja yang belum dan sedang dilakukan validasi agar tidak terjadi mismatch, misalnya orangnya sudah meninggal tetapi kepesertaan BPJS nya dipakai orang lain," ujarnya.

Sesuai dengan perjanjian kerja sama tersebut, BPJS Kesehatan berkewajiban memberikan data peserta JKN-KIS dari kalangan PNS, pensiunan PNS, pejabat negara, pensiunan pejabat negara, serta anggota keluarga mereka, kepada Badan Kepegawaian Negara untuk memutakhirkan data pegawai pemerintah.

Data-data yang dipertukarkan antara lain meliputi nomor identitas pegawai/pejabat negara, nama, nomor induk kependudukan, nomor kartu BPJS Kesehatan, identitas diri dan keluarganya, instansi kerja, dan sebagainya.

Selain itu, baik BPJS Kesehatan maupun BKN, nantinya juga akan menyiapkan sistem aplikasi pengambilan data yang dapat diakses oleh satu sama lain untuk menyinkronkan data peserta JKN-KIS yang dipertukarkan, sehingga diharapkan kedepannya tidak ada lagi kasus ID ganda peserta JKN KIS akibat ketidakselarasan pencatatan nomor identitas.