Opganas Temukan Berbagai Jenis Kosmetika Ilegal

:


Oleh Juliyah, Rabu, 21 September 2016 | 18:35 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 440


Jakarta, InfoPublik - Satgas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal, Selasa (20/9) kembali melakukan operasi gabungan nasional atau Opgabnas di Pasar Asemka Jakarta. Dalam operasi tersebut ditemukan berbagai jenis kosmetika ilegal.

Kosmetika ilegal yang berhasil ditemukan terdiri dari krim dan lotion pemutih kulit, sabun mandi, perona mata, perona pipi, dan hand body lotion. 

Saat ini jumlah dan nilai keekonomian temuan masih dalam proses penghitungan. Sebagian kosmetika ilegal tersebut merupakan produk tanpa izin edar dan yang lainnya merupakan produk yang sudah dicabut izin edarnya oleh Badan POM.

Kepala Badan POM Penny Lukito mengatakan, terhadap temuan ini akan dilakukan sanksi administrasi dan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, dengan diterapkannya sistem notifikasi kosmetika sejak 1 Januari 2011, produk yang beredar tetap harus memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan dan mutu.

"Kosmetika merupakan komoditi yang cukup prospektif secara ekonomi. Untuk itu, perlindungan konsumen terhadap keamanan dan kemanfaatan produk merupakan isu yang cukup penting, karena kosmetika sudah merupakan produk kebutuhan sehari-hari," kata Penny Lukito dalam keterangan BPOM di Jakarta, Selasa (20/9).

Jenis pelanggaran yang ditemukan Badan POM untuk produk kosmetika adalah kosmetika tanpa izin edar (TIE) dan kosmetika mengandung bahan berbahaya antara lain merkuri, asam retinoat, hidrokinon, resorsinol, pewarna merah K3, K10, serta pewarna jingga K1.

Terhadap pelaku pelanggaran kosmetika ilegal, selain sanksi administrasi, Badan POM juga melakukan penindakan. Tahun 2014 Balai Besar POM (BBPOM) di Jakarta telah melakukan empat kali penindakan yaitu satu produsen kosmetika di Jakarta Pusat dan tiga distributor dan toko kosmetika di Jakarta Utara dan Jakarta Pusat dengan total nilai keekonomian mencapai lebih dari 7 miliar rupiah. 

Tahun 2015, BBPOM di Jakarta kembali melakukan empat penindakan terhadap distributor di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat dengan total nilai keekonomian lebih dari 17 miliar rupiah. Sementara tahun ini sampai dengan bulan April, penindakan yang dilakukan sebanyak dua kali terhadap distributor di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan dengan total nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp 4 miliar, dan total nilai penindakan selama kurun waktu tersebut mencapai lebih dari Rp29 miliar dan saat ini sedang dilakukan proses pro-justitia terhadap pelanggaran tersebut.