Negara Menjamin Hak Warganya Yang Bekerja di Luar Negeri

:


Oleh H. A. Azwar, Senin, 19 September 2016 | 16:25 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 2K


Jakarta, InfoPublik - Warga yang bekerja di dalam negeri maupun di luar negeri, berhak atas perlindungan akan terpenuhinya hak-haknya seperti upah yang layak, jaminan sosial dan sebagainya.

Terlebih bagi mereka yang bekerja di luar negeri, pemerintah terus berkomitmen untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan warganya.

Untuk itu, negara menjamin setiap warganya mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak dalam rangka mewujudkan kehidupan yang sejahtera.

Dengan bekerja di luar negeri, para TKI berhak akan kehidupan yang layak dan pantas bagi TKI sebagai manusia. Seperti kondisi kerja yang baik, gaji yang sesuai dengan pekerjaannya, kerja yang adil tidak diskriminatif, dan hak-hak TKI yang terpenuhi, kata Dirjen Binapentasker Kementerian Ketenagakerjaan Herry Sudarmanto mewakili Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri saat memberikan keynote speaker dalam workshop “Maximizing migration benefit (m2b); indonesian migrant workers health and wellbeing from security to development” di Gedung IASTH Universitas Indonesia, Salemba Jakarta, Senin (19/9).

Menurutnya, komitmen pemerintah untuk meningkatkan perlindungan pekerja migran terus digelorakan, terlebih di beberapa forum internasional. Hal tersebut tak lain untuk mengajak negara-negara lain, khususnya yang menjadi negara penemapatan migrant worker untuk meningkatkan perhatiannya bagi pekerja migran di negaranya.

Presiden Jokowi mengingatkan kepada negara-negara ASEAN untuk melindungi hak-hak para pekerja migran. Tak hanya kepada para pekerja tetapi juga keluarganya, ujarnya.

Pemerintah, lanjut dia, juga terus mendorong terwujudnya payung hukum untuk meningkatkan perlindungan pekerja migran, seperti RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan RUU PPILN. Kedua-duanya ditujukan untuk menyempernukan Undang-undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

“RRU PPILN dan PPMI menjamin terpenuhinya hak-hak dan kesejahteraan pekerja migran yang lebih baik,” beber Herry.

Herry pun menyampaikan, pemerintah bersama pihak-pihak terkait juga terus meningkatkan kerja sama dalam rangka perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri. Seperti peresmian Desa Peduli Buruh Migran (Desbumi) yang dibuat di daerah-daerah penyumbang tenaga kerja Indonesia ke luar negeri dengan angka besar.

Desbumi merupakan sebuah konsep untuk meningkatkan awareness masyarakat desa seputar penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. Sehingga perlindungan dan pengawasan proses penempatan TKI akan lebih optimal dengan dimulai sejak dari unit pemerintah terkecil yakni pemerintah desa.

“Hal ini tentunya harus mendapatkan perhatian khusus dari kita semua,” kata Herry.

Workshop M2B sendiri diselenggarakan pada 19 sampai 21 September 2016. Agenda ini merupakan hasil kerja sama UI, SOAS University of London, British Council, Researcher Links, dan Newton Fund. Diharapkan workshop tersebut dapat menghasilkan kajian-kajian dan masukan baru dalam rangka peningkatan pelayanan penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.

Semoga workshop ini akan menghasilkan kajian dan masukan yang bermanfaat bagi peningkatan dan perlindungan kesejahteraan pekerja migran Indonesia, tukas Herry.