:
Oleh Yudi Rahmat, Selasa, 23 Agustus 2016 | 17:10 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 971
Jakarta, InfoPublik - Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemkominfo yang juga Ketua Umum Badan Koordinasi Humas Pemerintah (Bakohumas) Niken Widiastuti mengatakan perlu peran humas untuk membantu menyebarkan informasi terkait penyaluran dana desa.
"Hal ini untuk mendukung Pemerintah Joko Widodo - Jusuf Kalla berkomitmen dalam programnya yakni mewujudkan visi membangun indonesia di daerah pinggiran dan desa-desa. Program ini diwujudkan melalui penyaluran dana desa yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa,” kata Niken dalam Forum Tematik Bakohumas di kantor Kemendesa & PDTT di Jakarta, Selasa (23/8).
Menurut Niken, regulasi tersebut diatur secara bersama oleh tiga kementerian yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta Kementerian Dalam Negeri.
Ia mengatakan, banyak hal yang telah, sedang dan akan dilakukan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam penyaluran dana desa ini, baik itu penyaluran dana secara benar dan transparan, pengawasan dalam pemanfaatan dana dan sosialiasi dalam menyampaikan informasi tentang program dana desa tersebut.
Untuk itu, kata Niken, sangat penting peran para humas, khususnya yang hadir pada hari ini untuk membantu dalam menyebarkan informasi tentang penyaluran dana desa ini, sehingga pemanfaatan dan pengawasannya dapat dirasakan dan diketahui oleh masyarakat luas.
Sekjen Kemdesa dan PDTT Anwar Sanusi mengatakan dana desa memang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan, namun diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Forum tematik Bakohumas yang mengusung tema "Mengawal Dana Desa" diadakan Kemendesa dan PDTT bekerjasama dengan Bakohumas, dihadiri humas pemerintah kementerian, lembaga dan daerah.