Sanksi Tegas Bagi Penjual Makanan Mengandung Zat Berbahaya

:


Oleh G. Suranto, Selasa, 14 Juni 2016 | 13:13 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 585


Jakarta, InfoPublik - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pihaknya akan mengambil tindakan tegas kepada pedagang yang masih menjual makananan yang mengandung zat berbahaya.

“Dulu kami terlalu lunak, kalau ketemu hanya dikasih peringatan. Begitu kami tinggal dia jualan lagi. Sekarang kami sudah siapin formulir, anda mau digugat atau kami sita,” kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/6).

Menurutnya, jika pedagang memilih disita, pihaknya akan langsung memusnahkan makanan yang mengandung zat berbahaya tersebut. Namun, jika pedagang menolak makanannya disita, maka akan langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Jadi kalau dia pilih disita, langsung kami hancurkan dan pedagang kami ajari agar tidak menjual makanan serupa. Kalau dia nggak mau, ya kami gugat, dan proses ke polisi,” tegasnya.

Disebutkan, dengan pemeriksaan secara rutin, makanan yang mengandung zat berbahaya di ibukota sudah berkurang. Bahkan beberapa pedagang kaki lima (PKL) telah mendapatkan serfifikasi dari Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM). Salah satunya PKL di Lenggang Jakarta, Monas.

“Sekarang sudah lebih baik, makanya sekarang sudah turun. Hasil temuan BPOM itu, bulan puasa ini hanya belasan persen. Dulu bisa sampai 20-an persen,” imbuhnya.