:
Oleh G. Suranto, Senin, 13 Juni 2016 | 22:25 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 2K
Jakarta, InfoPublik - Kepolisian dan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta akan mengoptimalkan sterilisasi di jalur bus Transjakarta. Penerobos nantinya akan diberikan surat tilang slip berwarna biru yang artinya harus membayar denda maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, mulai hari ini, Senin (13/6), pengendara kendaraan yang menerobos jalur bus Transjakarta, akan diberikan surat tilang slip biru.
“Sesuai arahan Pak Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, untuk menimbulkan efek jera, maka pelanggar jalur bus Transjakarta dikenakan tilang biru yang dilakukan oleh Polri maksimal tertinggi Rp 500 ribu mulai hari ini,” kata Andri di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/6).
Dengan diberikannya surat tilang biru, maka pelanggar wajib membayar denda tilang ke bank yang telah ditunjuk, sesuai dengan ketentuan denda maksimal.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, jalur bus Transjakarta mulai Senin (13/6) sudah bisa dipergunakan untuk jalur evakuasi dan kendaraan tertentu milik petinggi negara.
Menurutnya, hak diskresi atas busway hanya diberikan kepada beberapa kendaraan saja, antara lain mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans, dan mobil menteri yang menggunakan plat nomor RI.
“Jadi mulai Senin 13 Juni 2016, tidak boleh ada kendaraan lain yang melintas di busway, kecuali mobil pemadam, ambulans dan mobil menteri berpelat RI,” ujar Basuki.
Oleh karena itu, ia menegaskan nantinya tidak akan ada lagi pejabat atau pun aparat penegak hukum yang bisa memanfaatkan diskresi memanfaatkan penggunaan jalur busway.
Dirinya telah berbicara langsung dengan pihak Dirlantas Polda Metro Jaya agar tidak ada pejabat yang menggunakan hak diskresi masuk jalur busway, termasuk polisi sekalipun.