Pengusaha Diminta Bayarkan THR Bagi Pekerja H-21

:


Oleh H. A. Azwar, Jumat, 10 Juni 2016 | 09:19 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 1K


Jakarta, InfoPublik - Semua pengusaha di Indonesia diminta membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2016 jauh-jauh hari yakni 21 hari sebelum hari raya Lebaran 2016 dilaksanakan.

Hal ini penting dilakukan supaya para pekerja yang tidak dibayar THR-nya oleh pengusaha bisa melakukan proses hukum kepada pengusaha. “Hari dibayar H-7 sebelum Lebaran, tidak ada waktu bagi pekerja untuk menggugat,” kata Sekjen Organisasi Serikat Pekerja Indonesia (Opsi) Timboel Siregar, dalam acara diskusi dengan wartawan di Jakarta, Kamis (9/6).

Menurut Timboel, pada tahun-tahun yang telah lewat banyak sekali perusahaan yang tidak membar THR kepada karyawannya. “Karyawan melakukan protes bahkan dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten atau Kota setempat serta ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), namun tidak ditindaklanjuti,” ujarnya.

Timboel pun menyerukan kepada semua pemerintah kabupaten dan kota serta Kemnaker agar memonitor seluruh perusahaan di Indonesia agar membayar THR.

Pemberian THR kepada pekerja merupakan perintah Undang-undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. THR merupakan bagian dari upah, papar Timboel.

Selain itu, Timboel juga meminta Kemnaker agar mengumumkan seluruh nama perusahaan dalam lima tahun terakhir yang tidak memberikan THR kepada karyawannya. “Banyak sekali perusahaan yang tidak memberikan THR,” kata Timboel.

Timboel menambahkan, perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawan selama ini kebanyakan perusahaan asing yang berkantor di Tangerang.

Sebagaimana diketahui, Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau biasa disebut THR adalah hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain.

Hari raya keagamaan di sini adalah hari raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, Hari raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katholik dan Protestan, hari raya Nyepi bagi pekerja beragama Hindu dan Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Buddha.