:
Oleh Yudi Rahmat, Kamis, 9 Juni 2016 | 09:54 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 345
Jakarta, InfoPublik - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi langkah maju dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terkait upaya perlindungan dan penghapusan kekerasan seksual terhadap perempuan.
“Kami mengapresiasi langkah maju DPD dalam upaya melakukan persiapan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) pengapusan kekerasan seksual. Pembahasan RUU sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR 2016 ini,” ujar Mensos di Jakarta, Rabu (8/6).
Langkah maju DPD, kata Mensos, juga merupakan bagian dari penguatan terhadap beberapa Undang-Undang (UU) yang telah ada, seperti UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), serta UU Perlindungan Anak.
“Namun, rupanya masih ada beberapa kasus kekerasn seksual yang belum bisa terpayungi oleh UU yang telah ada selama ini, baik TPPO, KDRT, maupun UU Perlindungan Anak,” ucapnya.
Melalui RUU ini, bisa memberikan satu payung hukum lebih komprehensif terhadap perindungan perempuan. Juga, ada beberapa item klasifikasi kekerasan seksual yang nanti pasti akan menjadi diskursus cukup penting. Dalam draft Komnas Perempuan ada 15 item kekerasan seksual. Dari 15 item itu ada yang masuk kekerasan seksual dan tidak seyogianya masuk kekerasan seksual yang bisa dipidanan sebab terkait persoalan budaya atau agama. “Dari 15 item dalam draf Komnas Perempuan tersebut, ada kekerasan seksual yang tidak bisa dipidanakan, sebab terkait budaya, agama atau pelaksanaan syariat,” jelasnya.
Juga, ada penindakan dengan kategori perbudakan seksual yang nantinya masuk seperti apa agar tidak melampaui batasan-batasan dan bagaimana terkait hubungan seksual antara suami dan istri dan itu bisa menjadi bagian dari kesatuan proses pembahasan di DPR.
Sebelumnya Komnas Perempuan diterima Presiden, Menteri PPA, Mensos dan Mensesneg diminta mendampingi menyampaikan dan ini patut mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dengan tetap mengkoordinasikan kementerian/lembaga untuk harmonisasi dari UU yang telah terbit. “Ini masalah serius dan pemerintah mendukung RUU perlindungan kekerasan seksual, tapi tetap mengkoordinasikan kementerian/lembaga terkait untuk harmonisasi dari UU yang telah terbit sebelumnya," katanya.