:
Oleh Juliyah, Rabu, 8 Juni 2016 | 17:22 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 1K
Jakarta, InfoPublik - Faktor pengemudi berperan penting menjamin keselamatan penumpang pada saat arus mudik dan balik Lebaran, karena itu untuk memastikan perjalanan mudik lancar dan menekan angka kecelakaan, Kementerian Kesehatan mewajibkan pengemudi melakukan pemeriksaan kesehatan, khususnya pengemudi bus.
"Pemeriksaan kesehatan akan dilakukan pada pengemudi angkutan Lebaran yang memiliki jarak tempuh cukup lama, setidaknya lebih dari 4 jam atau mempunyai rute yang padat dan sering," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemkes Bambang Wibowo pada pembukaan Pertemuan Sosialisasi Kesehatan untuk Mencegah Faktor Risiko Kecelakaan Saat Mudik Lebaran 2016/1437 H, Rabu (8/6).
Pemeriksaan kesehatan diberlakukan bagi pengemudi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), juga bagi pengemudi pengganti dalam satu armada tersebut. Masa pemantauan dan pelaksanaan kegiatan kesehatan arus mudik akan dilakukan pada H-12 sampai H+10 untuk angkutan darat.
Menurutnya, kegiatan deteksi dini faktor risiko cedera akibat Kecelakaan Lalu Lintas Darat (KLLD) yang akan dilakukan berupa pemeriksaan tekanan darah, alkohol dalam darah melalui pernafasan, kadar amphetamine di urine dan kadar gula darah sewaktu.
Selain itu, perlu dilakukan sosialisasi kesehatan khususnya untuk manajemen PO bus dan pengemudinya untuk selalu menanamkan perilaku Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam upaya pencegahan faktor risiko kecelakaan di jalan raya khususnya dalam menghadapi arus mudik lebaran.
Ia mengatakan Kementerian Kesehatan turut mendukung kegiatan Dekade Aksi Keselamatan Jalan dengan target global (2020) menurunkan 50 persen fatalitas korban dengan cedera berat, dengan melakukan kegiatan empat deteksi dini tersebut pada pengemudi angkutan umum sebagai salah satu upaya promotif dan preventif dalam menurunkan angka morbiditas dan mortalitas dari kecelakaan lalu lintas darat.
Sementara itu, Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kartini Rustandi menuturkan beberapa kegiatan penting yang telah dilakukan terkait kesiapan kesehatan dalam pemeriksaan kesehatan pengemudi pada Mudik Lebaran 2016/1437 H. Di antaranya, melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi terkait pemeriksaan kesehatan kepada pengemudi di terminal, rest area dan fasilitas kesehatan sepanjang jalur mudik dan balik.
Kemudian, menginstruksikan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk menyiapkan Pos Kesehatan di Bandara dan Pelabuhan. Menyiapkan dan menyebarluaskan tips kesehatan untuk pengemudi agar aman dan selamat saat mudik Lebaran dalam bentuk spanduk, leaflet, standing banner dan buku saku kesehatan pengemudi.
Menyiapkan pemeriksaan kesehatan pengemudi bus, termasuk pemeriksaan kadar alkohol dan zat berbahaya lainnya. Hal ini dilakukan untuk keselamatan penumpang, karena WHO menyebutkan bahwa, kejadian kecelakaan lalu lintas darat mendominasi di antara jenis kecelakaan yang lain dengan proporsi sekitar 25 persen.
Kejadian kecelakaan lalu lintas darat cenderung meningkat dalam jumlah maupun jenisnya dengan perkiraan angka kematian dari 5,1 juta pada tahun 1990 dan diperkirakan menjadi 8,4 juta pada tahun 2020 atau meningkat sebanyak 65 persen.
Selain itu, bila membandingkan data Posko Operasi Ketupat tahun 2015 (Korlantas Polri) untuk kejadian kecelakaan saat mudik lebaran tahun 2014 dan 2015, terjadi penurunan jumlah kasus kecelakaan dari 3337 menjadi 3048, dengan jumlah kematian 722 kasus (2014) menjadi 646 kasus tahun 2015.