:
Oleh G. Suranto, Selasa, 7 Juni 2016 | 14:37 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 207
Jakarta, InfoPublik - Pelayanan masyarakat selama ramadhan di DKI Jakarta menurut Gubernur Basuki Tjahaja Purnama tidak akan terganggu, walaupun jam pulang pegawai negeri sipil dipercepat.
Namun untuk pelayanan tetap menyesuaikan, seperti layanan kesehatan maupun perizinan. “Sejauh ini pelayanan masyarakat tetap sama, kayak rumah sakit tetap kerja seperti biasa. Jadi nggak ada perubahan,” kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/6).
Dirinya juga sudah meminta untuk layanan perizinan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk menyesuaikan, sehingga masyarakat tetap terlayani dengan baik selama bulan suci Ramadhan.
“Jadi PTSP juga kami minta diatur yang cukup. Diatur secara per shift, sehingga masyarakat bisa tetap terlayani,” ujarnya.
Seperti diketahui jam kerja PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dimajukan. Aturan tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 1348 tahun 2016 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan 1437 hijriah, dimana jam kerja PNS dari pukul 07.00 hingga 14.00 WIB.