Menaker Minta PT Maya Muncar Selesaikan Kasus Dirumahkannya 58 Karyawan

:


Oleh H. A. Azwar, Jumat, 3 Juni 2016 | 10:56 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 2K


Jakarta, InfoPublik - Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dakhiri, memerintahkan agar kasus ketenagakerjaan antara PT Maya Muncar, perusahaan industri pengalengan ikan di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur dengan 58 pekerja segera diselesaikan.

Hal tersebut terungkap dalam pertemuan Menaker Hanif dengan Direktur Utama Hendri Sutadinata beserta manajemen PT Maya Muncar di kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (2/6).

Pemanggilan jajaran Direksi Maya Muncar ini merupakan upaya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk memfasilitasi dan menyelesaikan kasus ketenagakerjaan mengenai hubungan kerja dan upah yang terjadi sejak tahun 2010.

Plt Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker Maruli A. Hasoloan mengatakan, Menaker mengarahkan agar perselisihan hubungan kerja antara 58 pekerja dengan Maya Muncar tersebut, segera diselesaikan dalam satu bulan.

“Sesuai arahan Pak Menteri, agar diselesaikan secara bipartit sesuai aturan. Targetnya, satu bulan dapat diselesaikan dengan melibatkan pimpinan perusahaan dengan para pekerja. Itu intinya, kata Maruli seusai pertemuan.

Menurut Maruli, selama ini pihaknya dan Dinsosnakertrans Kabupaten Banyuwangi telah melakukan pemeriksaan dan telah memerintahkan PT Maya Muncar untuk mematuhi hasil pemeriksaan berupa nota.

Sementara Direktur Pengawasan Norma Kerja dan Jamsostek Ditjen Binwasnaker Bernawan Sinaga menjelaskan, adanya perselisihan antara pekerja dengan PT Maya Muncar sejak tahun 2010. Perusahaan menganggap buruh harian lepas dan berdasarkan aturan bisa diangkat menjadi karyawan tetap. Namun, Maya Muncar berdalih 58 pekerja yang menuntut dijadikan karyawan tetap itu dianggap pekerja musiman.

Status pekerja itu buruh harian lepas. Mereka sebanyak 58 dari 700 pekerja menuntut  dijadikan pekerja tetap, ujarnya seraya mengatakan sesuai Permenaker Nomor 100 aturan pekerja harian lepas hanya boleh bekerja selama 21 hari dalam sebulan dan tidak boleh berturut-turut selama tiga bulan bekerja.

“Apabila permasalahan tidak selesai dalam satu bulan ke depan, akan dibawa ke ranah penegakan hukum,” kata Bernawan.