:
Oleh Juliyah, Sabtu, 14 Mei 2016 | 14:38 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 191
Jakarta, InfoPublik - Pada peringatan 18 tahun Tragedi Mei 98, Komnas Perempuan memberikan sejumlah catatan untuk mengambil langkah konkret dalam penyelesaian persoalan pelanggaran HAM.
"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, juga diminta agar mengintegrasikan sejarah Tragedi Mei 98 sebagai bagian dari materi atau kurikulum sejarah di sekolah pemerintah, khususnya Gubernur DKI Jakarta, terkait hak korban dan keluarganya atas pemulihan untuk dapat dipenuhi sesuai dengan yang telah disampaikan dalam peringatan Mei 98 di tahun-tahun sebelumnya," seperti disampaikan dalam pernyataan Komnas Perempuan dalam siaran pers Peringatan 18 Tahun Tragedi Mei 1998 di Jakarta, Jumat (13/5).
Selain itu, publik diminta agar terus merawat ingatan bersama atas Tragedi Mei 98, termasuk ingatan atas kekerasan seksual terhadap perempuan yang hingga saat ini sulit terungkap sebagai bagian dari memori sejarah untuk mencegah hal serupa terulang di masa depan.
Komnas Perempuan berharap dengan adanya pengakuan negara bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk pernyataan Presiden RI (Joko Widodo), pada 10 Mei 2016, yang menyatakan bahwa kekerasan seksual dapat digolongkan sebagai extraordinary crime, maka negara tidak boleh lagi membiarkan pengingkaran atas peristiwa kekerasan seksual yang terjadi dalam rangkaian Tragedi Mei 98.
Dalam upaya pengungkapan kebenaran, Komnas Perempuan mengambil upaya mendokumentasikan peristiwa kekerasan seksual yang terjadi di Tragedi Mei ‘98 melalui Pelapor Khusus Kekerasan Seksual Mei 98 dan telah menyampaikan laporan tersebut kepada para pengambil kebijakan.