:
Oleh Juliyah, Selasa, 10 Mei 2016 | 14:15 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 288
Jakarta, InfoPublik - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani memimpin rapat koordinasi tingkat kementerian dan lembaga guna membahas amandemen perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Amandemen tersebut menambahkan substansi penambahan atau pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Dari hasil rakor tersebut disepakati sejumlah isu penting terkait dengan substansi amandemen yaitu, berupa penambahan hukuman atau pemberatan hukuman, publikasi identitas pelaku kepada publik, hukuman sosial dan pelaku yang sudah dikenakan hukuman akan diberikan pendampingan dan rehabilitasi kejiwaan.
"Pemerintah sepakat diberikannya pemberatan hukuman maksimal bagi pelaku kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak di luar kemanusiaan, hasil rakor ini akan disampaikan kepada Presiden dan dibahas dalam Ratas," kata Menko PMK Puan Maharani usai rakor di kantornya, Selasa (10/5).
Menurutnya, identitas pelaku juga akan dipublikasikan kepada publik, bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindakan tersebut. Dengan begitu publik tahu dan menjadi waspada.
Hal Ini juga menjadi hukuman sosial sehingga memberikan efek jera bagi pelaku pemerkosaan, juga bisa menjadi contoh bagi masyarakat agar tidak melakukan hal seperti itu.
"Selama masa hukuman pelaku juga akan mendapatkan pendampingan rehabilitasi kejiwaan sehingga tidak mengulangi tindakan serupa," ungkapnya.
Sementara, terkait hukuman kebiri kimia bagi pelaku, menurut Menteri Kesehatan Nila F Moeloek juga akan disampaikan kepada Presiden dalam ratas. Namun ada pertimbangan hukum dan dampak negatif dari hukuman ini yang masih harus dibahas lebih lanjut termasuk mendengarkan saran ahli.
Bisa Dihukum Mati
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menegaskan, pelaku pemerkosaan bisa dikenakan hukuman maksimal 15-20 tahun dan dengan pemberatan hukuman bisa sampai seumur hidup bahkan hukuman mati.
"Jika korban sampai meninggal bisa dikenakan hukuman mati, teknis terkait ini akan dibahas lebih lanjut oleh tim," ujarnya.
Adapun terkait hukuman kebiri masih dibahas oleh Ahli Jiwa dan Ahli Andrologi. "Ahli menilai hal ini tidak tepat karena penggunaan bahan kimia dapat menimbulkan efek samping yang tidak baik, semuanya akan disampaikan kepada Presiden dan dibahas lebih lanjut dalam ratas," ungkapnya.