:
Oleh Masfardi, Sabtu, 7 Mei 2016 | 21:14 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 327
Jakarta, InfoPublik - Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mengakui belum ada aturan yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual kepada anak-anak yang menimbulkan efek jera.
Pilihannya kata dia, perlu ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
"Perppu tentang kebiri sepenuhnya tergantung pemerintah. Apakah akan membiarkan kasus kekerasan seksual anak atau segera keluarkan Perppu, sebab wacana ini sudah lima bulan lalu," ujar Saleh Partaonan Daulay di Jakarta, Sabtu (7/6).
Pimpinan Komisi VIII DPR yang membidangi agama, sosial dan perlindungan anak ini mengatakan bila nanti muncul kontroversi soal penerbitan Perppu maka bisa dijelaskan kemudian.
Regulasi terhadap kekerasan seksual anak ini sangat mendesak sebab belum ada aturan yang tegas dan membuat jera. Terkait masih maraknya aksi kekerasan seksual anak seperti menimpa Yuyun yang diperkosa 14 anak dan dibunuh, Saleh menghimbau agar hal serupa tidak terjadi maka aparat harus lebih tegas.
Selain itu, menurutnya peran masyarakat diperlukan bila terjadi hal yang membahayakan dan mencurigakan segera bertindak dan melaporkan kepada pihak berwajib. “Kekuatan dan ketahanan terletak di masyarakat maka harus diantisipasi bersama-sama,” katanya.