Kemdesa Bentuk Kelompok Masyarakat Desa Sadar Hukum

:


Oleh H. A. Azwar, Sabtu, 5 Maret 2016 | 01:23 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 688


Jakarta, InfoPublik - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT)  Marwan Jafar memberi perhatian lebih terhadap kerentanan masyarakat desa terkait permasalahan hukum seperti sengketa lahan, kriminalisasi dan masalah hukum lain yang sewaktu-waktu dapat menimpa masyarakat desa.

Kita minta aparat hukum seperti polri, kejaksaan untuk jangan melakukan kriminalisasi terhadap kepala desa, perangkat desa, dan masyarakat desa. Jangan mencari-cari kesalahan, apalagi hanya berdasarkan katanya-kata orang. Nanti muncul fitnah. Masyarakat desa jangan ditakut-takuti, kata Marwan di Jakarta, Jumat (4/3).

Menurut Marwan, langkah kongkret lain yang dilakukan adalah memberi akses bantuan hukum kepada masyarakat desa melalui pembentukan dan pembinaan kelompok masyarakat desa yang sadar hukum.

Kita sudah MoU dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) untuk menciptakan keluarga sadar hukum menuju masyarakat desa sadar hukum, ujarnya.

Komitmen kerjasama dengan Kemkum HAM ini telah ditindaklanjuti oleh Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD), Ahmad Erani Yustika dengan menggandeng Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Ditjen PPMD Kementerian Desa dan BPHN secara bersama-sama melakukan pembinaan, pelatihan dan melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan penyuluhan hukum dan paralegal di desa.

Ini masuk dalam kegiatan prioritas dalam perubahan Rencana Kerja pada tahun anggaran 2016 sampai 2019 sebagai upaya serius untuk meningkatkan pemahaman masyarakat desa tentang hukum, kata Erani.

Keberadaan paralegal di desa, menurut Erani, menjadi aspek penting dalam mewujudkan desa sadar hukum secara berkelanjutan. Paralegal tidak hanya memberikan pendampingan atau advokasi, juga meberi pembelajaran atau pemahaman tentang hukum terhadap masyarakat desa.

Kami akan bekerja keras untuk meningkatkan kapabilitas masyarakat desa agar dapat mengadvokasi dirinya sendiri, dan menciptakan keberdayaan masyarakat desa dan kader desa dalam mengakses penegakan hukum yang berkeadilan. Dalam hal ini hukum harus menjamin hak setiap orang untuk mendapat keadilan tanpa adanya diskriminasi, tukas Erani.