Kemenkes Lakukan Surveilans Kelainan Bawaan Pada Bayi Berbasis RS

:


Oleh Juliyah, Sabtu, 5 Maret 2016 | 00:40 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 594


Jakarta, InfoPublik - Hasil dari surveilans kelainan bawaan berbasis RS yang dilakukan Kementerian Kesehatan pada periode awal September 2014 sampai dengan akhir Agustus 2015 menunjukkan dari 231 bayi yang mengalami kelainan bawaan, sebanyak 87 persennya lahir dengan 1 jenis kelainan bawaan.

Selain itu ditemukan pula bayi lahir dengan lebih dari 1 jenis kelainan bawaan sebanyak 13 persen.

"Sebagian besar  kasus kelainan bawaan di 13 RS dilaporkan terjadi pada bayi dengan berat lahir kurang dari 2500 gram, bayi berat lahir kurang dari 1500 gram sebanyak 19.5 persen dan bayi berat lahir antara 1500-2499 gram sebanyak 37.7 persen," kata Direktur Kesehatan Keluarga Kemenkes RI, Eni Gustina di Jakarta, Kamis (3/3).

Menurutnya, kelainan bawaan yang paling banyak ditemukan adalah dari kelompok sistem muskulo skeletal (talipes), sistem saraf (anenchepali, spina bifida dan meningochele), celah bibir dan langit-langit dan omphalocele.

Kementerian Kesehatan RI bekerjasama dengan 13 pemerintah maupun swasta diantaranya RSUP H. Adam Malik (Medan), RS Budi Kemuliaan (Jakarta), RS Bunda (Jakarta), RSUPN dr. Cipto Mangunkusumo (Jakarta), RSAB Harapan Kita (Jakarta). RSU Dr. Karyadi (Semarang), RSUP Dr. M. Djamil (Padang), RSUP Sanglah (Denpasar), RSUP Dr. Sardjito (Yogyakarta), RSUD Dr. Soetomo (Jawa Timur), RSUP Dr. Wahidin Sudiro Husodo (Makassar), RS Hermina (Jakarta), dan RSUP Dr Hasan Sadikin (Bandung).

Dalam pengembangan surveilens ini, dipilih 15 kasus dalam 7 klasifikasi kelainan bawaan. Pemilihan kasus dilakukan dengan pertimbangan bahwa kasus tersebut mudah dikenali saat lahir, dapat didiagnosa secara visual dan mudah dikenali tanpa bantuan alat penunjang, seperti kelainan sistem syaraf dan kelainan mataserta kelainan bibir dan langit-langit.

Untuk sementara, kriteria inklusi adalah seluruh bayi yang dilahirkan di RS terpilih baik lahir hidup maupun meninggal saat dilahirkan. Bayi yang dilahirkan di luar RS terpilih, namun dirujuk dan dirawat di RS tersebut tidak dimasukkan dalam sistem Surveilans Kelainan Bawaan.

Adapun kriteria eksklusinya adalah bayi yang merupakan hasil keguguran (abortus spontaneus) dengan usia kehamilan kurang dari 20 minggu dan atau memiliki berat kurang dari 500 gram.