:
Oleh H. A. Azwar, Jumat, 4 Maret 2016 | 09:13 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 739
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Ketenagakerjaan siap meluncurkan Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Ketenagakerjaan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan secara terintegrasi dari unit-unit kerja di Kemnaker.
Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker Sugiarto Sumas menyatakan, dengan adanya PTSA tersebut, pelayanan seputar ketenagakerjaan diharapkan akan lebih cepat, mudah dan transparan.
PTSA Kemnaker yang akan melayani berbagai jenis layanan ketenagakerjaan tersebut akan segera diluncurkan. Alur kerja PTSA yang efektif dan efisien telah kami ekspose dalam rakor eselon I Kemnaker tadi, kata Sugiarto di kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (3/3).
Menurut Sugiarto, dengan konsep PTSA, masyarakat akan mendapatkan banyak kemudahan dalam mengakses berbagai layanan ketenagakerjaan oleh Kemnaker.
Masyarakat yang membutuhkan pelayanan ketenagakerjaan hanya perlu datang ke ruangan PTSA, kemudian dia akan dilayani oleh petugas resepsionis, untuk selanjutnya akan diarahkan ke petugas booth sesuai dengan jenis pelayanan yang diinginkan, ujarnya.
Dijelaskannya, dalam pelaksanaan PTSA, masyarakat akan dapat memanfaatkan berbagai jenis layanan ketenagakerjaan yang terhimpun dalam satu atap sehingga akan memudahkan bagi pihak-pihak yang membutuhkan.
Jenis layanannya mencakup pelayanan data dan informasi ketenagakerjaan, palayanan penyusunan Rencana Tenaga Kerja Daerah (RTKD) atau Rencana Tenaga Kerja Nasional (RTKN), perizinan penyelenggaraan pemagangan di luar negeri, pemberian surat rekomendasi pemberangkatan peserta pemagangan ke luar negeri, jelasnya.
Selain itu, lanjut Sugiarto, tersedia juga layanan pemberian surat rekomendasi perpanjangan surat izin pelaksana penempatan TKI, tata cara penerbitan perpanjangan surat izin pelaksana penempatan TKI, tata cara penerbitan perubahan surat izin pelaksana penempatan TKI, tata cara pencairan deposito pelaksana penempatan TKI, pelayanan pendaftaran perizinan kerja bersama dan pelayanan pengesahan peraturan perusahaan.
Sugiarto memaparkan, alur kerja yang disiapkan Barenbang meliputi tiga tingkatan, yaitu posisi 0 (P0) sebagai tempat pelayanan pelanggan (customer service) atau petugas terdepan (Front Officer) Kemnaker.
Melalui PTSA ini menurutnya juga akan tercipta pelayanan cepat, karena telah ditetapkan batas waktu pengambilan tugas (task) atau service level agreement (SLA) dari posisi bawah ke posisi atasnya. Misalnya, untuk permintaan (task) dari posisi 0 (P0) ke posisi 1 (P1) paling lambat 15 menit. Dari posisi 1 (P1) ke posisi 2 (P2) juga paling lambat 30 menit.
Jika batas waktu pengambilan tugas atau SLA melebihi waktu yang ditetapkan, maka akan ada tanda peringatan yang terkirim lewat internet (email atau SMS) kepada masing-masing supervisinya untuk tindak lanjut, kata Sugiarto seraya mencontohkannya dengan Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan Barenbang yang sudah menyusun SOP yang memberikan komitmen pelayanan data dan informasi kepada pelanggan maksimum tiga hari kerja.
Sugiarto dengan tegas akan komitmen Kemnaker bahwa, SOP untuk pelayanan bahan penyusunan RTK Mikro, RTKD/RTKN kepada pelanggan oleh Pusat Perencanaan Ketenagakerjaan Barenbang maksimum tiga hari kerja. Durasi waktu tersebut merupakan salah satu contoh indikator untuk kerja kunci (Key Performance Indicator) dari unit kerja eselon 2 yang bersangkutan.
Supaya KPI semakin baik dari waktu ke waktu, maka dituntut pula pengembangan inovasi oleh setiap unit kerja eselon 2 secara berkelanjutan, antara lain dengan pengembangan aplikasi SOP masing-masing yang terintegrasi dengan alur kerja PTSA dari Barenbang, kata Sugiarto.
Saat ini kata Sugiarto, pihaknya terus melakukan penataan berkaitan adanya kesiapan sarana dan prasarana sistem terutama yang menyangkut perangkat keras (hardware) dan jaringan komunikasi data.
Selain itu juga perlu disusun struktur organisasi PTSA, dan alur kerja serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengintegrasikan seluruh unit kerja eselon I di lingkungan Kemnaker, tukas Sugiarto.