Wadahi Aspirasi SP/SB, Kemnaker Gelar Forum Dengar Pendapat

:


Oleh H. A. Azwar, Rabu, 2 Maret 2016 | 21:45 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 675


Jakarta, InfoPublik - Guna mewadahi aspirasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SP/SB), Kementerian Ketenagakerjaan menggelar forum dengar pendapat di Hotel Maharani, Jakarta Selatan, Rabu (2/3).

Pertemuan seperti ini diharapkan dapat menjadi jembatan stakeholders menuju hubungan insdustrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan, kata Haiyani Rumondang, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker.

Forum dengar pendapat yang dihadiri 130 anggota SP/SB ini, secara spesifik membahas lima persoalan hubungan industrial. Pertama, bagaimana konsep hubungan industrial yang dapat diterapkan secara baik di suatu negara.

Kedua, bagaimana pelaksanaan konsep kebebasan berserikat melalui SP/SB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dapat mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan menciptakan kesejahteraan pekerja.

Ketiga, bagaimana rekomendasi konsep kebebasan berserikat melalui SP/SB berbasis nilai keadilan yang mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan menciptakan kesejahteraan pekerja.

Keempat, apakah implementasi kebebasan berserikat saat ini sudah sesuai Konvensi International Labour Organization (ILO) dan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang SP/SB.

Terakhir, forum ini juga mendiskusikan apa yang dimaksud dengan penjenjangan organisasi SP/SP, apakah penjenjangan organisasi dapat dikategorikan sebagai SP/SB dan apakah dicatatkan.

Dalam membahas lima persoalan tersebut, forum dengar pendapat SP/SB dibagi menjadi beberapa tim yang membahas persoalan sesuai ketentuan pemilihan satu dari lima persoalan yang dijadikan pembahasan pokok.

Keterlibatan secara aktif dari SP/SB diharapkan dapat memberi kontribusi penting bagi implementasi kebebasan berserikat dalam sistem hubungan industrial dan dapat ditindaklanjuti dalam aksi nyata dari seluruh unsur dalam hubungan industrial, tukas Haiyani.