Pemprov DKI Tanggung Premi BPJS Kesehatan PPSU dan PHL

:


Oleh Juliyah, Rabu, 2 Maret 2016 | 02:17 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 525


Jakarta, InfoPublik - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menandatangani perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan Divisi Regional IV terkait kepesertaan jaminan kesehatan bagi pegawai kontrak perorangan di lingkup Pemprov DKI Jakarta.

Kerjasama ini guna memberikan perlindungan kepada pegawai kontrak sebagai pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) seperti misalnya pekerja harian lepas (PHL) juga petugas prasarana dan sarana umum (PPSU) di DKI Jakarta.

"Dengan kerjasama ini PPSU dan PHL di Kelurahan dan Pekerja Kontrak di SKPD/UKPD di DKI Jakarta akan terdaftar dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan," katanya di Jakarta, Selasa (1/3).

Menurut Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, biaya premi BPJS Kesehatan PPSU dan PHL ini nantinya sepenuhnya akan ditanggung Pemprov DKI melalui APBD, sehingga tidak akan dipotong dari gaji.

Diharapkan PPSU dan PHL dapat memanfaatkan layanan kesehatan dengan menggunakan BPJS kesehatan, disamping mendorong warga Jakarta lainnya untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan

Kepala BPJS Divisi Regional IV, Kisworowati mengatakan, BPJS untuk PPSU dan PHL akan aktif mulai hari ini Senin 1 Maret 2016. Disebutkan saat ini dari 50 ribu jumlah total PPSU dan PHL, sudah 18 ribu PPSU dan PHL yang terdaftar dalam BPJS Kesehatan, sementara sisanya dalam proses pendaftaran.