Semua TKA Wajib Patuhi Aturan Ketenagakerjaan Indonesia

:


Oleh H. A. Azwar, Rabu, 2 Maret 2016 | 02:14 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 538


Jakarta, InfoPublik - Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri menyatakan setiap tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia harus tetap mengikuti prosedur pengurusan izin kerja dengan tidak melanggar aturan ketenagakerjaan.

Pihak Kementerian Ketenagakerjaan juga tetap akan melakukan seleksi ketat terhadap keberadaan TKA untuk memastikan tidak adanya pelanggaran aturan ketenagakerjaan, terutama izin kerja selama di Indonesia.

Namun di sisi lain, saat ini yang penting adalah bagaimana membangun iklim investasi yang ramah bagi para investor, termasuk investor asing. Dengan demikian diharapkan semakin banyak lapangan kerja yang tersedia di dalam negeri, kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Budi Hartawan, mewakili Menaker dalam Rakernis Sinergi Kemnaker dengan Baharkam Polri dalam rangka mengamankan kebijakan pemerintah tentang penggunaan TKA guna mengantisipasi pemberlakuan MEA di Mabes Polri Jakarta, Selasa (1/3).

Mengutip paparan Menaker, Budi menjelaskan bahwa dalam pengurusan izin penggunaan TKA di Indonesia ada empat hal prinsip yang menjadi pegangan. Pertama, setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA harus memiliki izin dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Kedua, pemberi kerja orang perorangan dilarang mempekerjakan TKA. Ketiga TKA dipekerjakan dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.

Keempat pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memulangkan TKA-nya ke negara asalnya setelah hubungan kerja berakhir.

Jadi, dalam penerapan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) ini Kemnaker tetap memberikan persyaratan pendidikan dan kompetensi bagi pengendalian TKA yang dipekerjakan di Indonesia, jelas Budi.

Menurutnya, TKA harus memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA. “TKA harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA,” ujarnya.

Ditambahkan Budi, dalam pelayanan perizinan TKA, pemerintah terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, murah, aman, berkeadilan dan akuntabel, termasuk dengan dibentuknya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang berada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM).

Dengan adanya pelayanan terpadu satu pintu ini, para investor dapat lebih mudah, cepat dan murah dalam mengurus perizinan terkait dengan penanaman modal sehingga diharapkan para investor akan tertarik untuk datang menanamkan modalnya di Indonesia.

Sedangkan menyangkut kerjasama dalam penanganan masalah TKA ilegal, tim pengawasan orang asing akan dikoordinir oleh Ditjen Imigrasi dengan keanggotaan dari BIN, BAIS, Polri dan pengawas ketenagakerjaan, Kemlu dan Kejaksaan, imbuhnya.

Budi Hartawan mengakui pemberlakukan MEA memberikan pengaruh terbukanya peluang kerja baik kuantitas dan kualitas serta meningkatnya kondisi kerja bagi para profesional dan potensi SDM Indonesia yang unggul dalam jumlah yang besar.

TKI juga  diminta agar menyiapkan kompetensi kerja yang didukung standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI), kemampuan berbahasa asing, etos kerja dan kualifikasi kompetensi yang sesuai pasar kerja ASEAN, pesan Budi.

Menyoal kerjasama penempatan dan perlindungan TKI, Budi menyatakan Kemnaker sudah membentuk 21 Satgas TKI di kabupaten/kota yang menjadi daerah basis TKI yang menjadi tempat pemberangkatan dan pemulangan TKI.

Keanggotaan Satgas diketuai Kadisnaker dengan anggota dinas kesehatan, dinas perhubungan, BP3TKI, Kantor Imigrasi, dinas Dukcapil, POLRI, Pengawas Ketenagakerjaan, Satpol PP, TNI AL untuk daerah perbatasan laut, dan TNI AD untuk daerah perbatasan darat.

Kerja sama diperlukan untuk mengawal dan mengamankan keberangkatan dan kepulangan TKI. Kita ingin mencegah adanya TKI yang berangkat secara non prosedural, tanpa dokumen dan tidak memiliki visa kerja, tukas Budi.