Mendes PDTT Gandeng OJK Kawal Efektivitas Dana Desa

:


Oleh H. A. Azwar, Selasa, 1 Maret 2016 | 11:32 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 503


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah terus berkomitmen untuk membangun Indonesia dari pinggiran dan desa-desa. Salah satu komitmen pemerintah adalah dengan memberikan Dana Desa langsung dari APBN.

Jumlah Dana Desa untuk tahun 2016 ini mencapai Rp47 triliun sehingga masing-masing desa akan mengelola dana secara mandiri sebesar Rp500 juta hingga Rp800 juta per desa.

Selain Dana Desa, setiap desa juga mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 10% dari APBD Kabupaten/Kota yang bersumber dari Pajak Daerah (Dana Bagi Hasil/DBH) dan bagian Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah (Dana Alokasi Umum/DAU) yang diterima oleh Kabupaten/Kota.

Dalam mengawal efektivitas Dana Desa tersebut, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar terus melakukan berbagai terobosan. Termasuk menggandeng sejumlah instansi, diantaranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mempunyai tugas dan fungsi di sektor jasa keuangan, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), serta pihak perbankan.

Dana Desa adalah bentuk nyata dari komitmen pemerintahan Jokowi-JK dalam memajukan desa. OJK sebagai penyelenggara sistem pengaturan dan pengawasan kegiatan sektor jasa keuangan tentu dibutuhkan perannya dalam mengawal pembangunan ekonomi desa, sehingga benar-benar mensejahterakan masyarakat desa, kata Marwan dalam Dialog Nasional dengan tema “Meningkatkan Peran Sektor Keuangan Dalam Percepatan Pembangunan Ekonomi Daerah”, di Jakarta, Senin (29/2).

Menurut Marwan, dalam membangun perekonomian desa, pihaknya telah mendorong agar setiap desa membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang bisa menjadi motor penggerak ekonomi desa.

Dalam sistem kerjanya, BUMDes dapat membentuk unit-unit usaha, misalnya unit usaha sector agrobisnis, sector perdagangan, sector sewa-menyewa, termasuk unit usaha simpan pinjam yang semuanya fokus melayani masyarakat desa, ujarnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisaris OJK, Muliam D Hadad, menyatakan, percepatan akses keuangan di daerah mutlak diperlukan seiring dengan semangat pemerintah Jokowi untuk memperkuat ekonomi daerah dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional.

Menjadi sangat penting dan perlu mendapat prioritas perhatian kita bersama untuk memperluas akses keuangan bagi masyarakat di daerah. Apalagi, Dana Desa sangat berdampak pada semakin tingginya frekuensi perputaran uang di desa-desa, kata Muliam.

Untuk memuluskan program itu, pihaknya tengah merancang beberapa langkah strategis. Diantaranya, membentuk tim percepatan keuangan akses daerah (TPKAD), Peningkatan Akses keuangan masyarakat melalui program laku pandai yaitu pemanfaatan Financial Technology dalam jaringan, membentuk Pokja sektor Prioritas, Pengembangan Asuransi Pertanian.

Prinsipnya, OJK berkomitmen medukung program pemerintah dlam rangka peningkatan ekonomi nasional. Termasuk mendukung Kementerian Desa, Pembanguanan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, yang sedang menjalankan program pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, ujarnya.

Muliam menambahkan, OJK akan membantu menyiadakan papan UKM di Bursa Efek Indonesia untuk mempublikasikan aktivitas Usaha Kecil Menengah (UKM) yang ada di desa-desa dalam mencari pendanaan dalam pengembangan usahanya.

"Dan yang terpenting, kami akan mencoba membentukan Rating Agency Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mengurangi isu asymmetric information dalam pendanaan UMKM di desa-desa, agency tersebut nantinya akan akan kita serahkan kepada warga desa setempat untuk melakukan aktivitas usaha," jelas Muliam.