Menaker Minta Asosiasi Pengelasan Tingkatkan Kualitas Pelatihan Kerja

:


Oleh H. A. Azwar, Senin, 29 Februari 2016 | 21:15 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 715


Jakarta, InfoPublik - Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri berharap International Welding Association (IWA) atau Asosiasi Pengelasan Internasional terus meningkatkan kualitas pelatihan kerja dengan menerapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

Kami berharap pola kerjasama dari industri dan asosiasi profesi untuk terus berpartisipasi mengembangkan SKKNI dan KKNI mengingat pelatihan kerja bidang pengelasan dilaksanakan di hampir semua BLK UPTP dan UPTD mengacu pada SKKNI bidang pengelasan, kata Hanif usai menerima audiensi pengurus IWA di ruang kerjanya di kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (29/2).

IWA adalah organisasi profesional bidang teknik penyambungan logam atau pengelasan (welding) bersertifikat internasional, naungan International Institute of Welding (IIW). Selama ini kualitas pekerja Indonesia di sektor welding telah diakui keunggulannya di dunia internasional.

Hanif mengingatkan, pelaksanaan MEA menjadi  momentum bagi Indonesia untuk mencapai standar kompetensi dan keterampilan kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dan memenuhi standar dunia internasional.

Penguasaan standar kompetensi dan keterampilan kerja merupakan syarat mutlak dalam pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Kita harus menyiapkan sektor-sektor tenaga kerja yang menjadi unggulan, termasuk diantaranya welding sehingga bisa bersaing dengan pekerja dari negara lain, pesan Hanif.

Oleh karena itu, lanjut Hanif, partisipasi asosiasi dan industri welding dalam SKKNI dan KKNI diharapkan akan dapat membantu mengembangkan kurikulum dan materi pelatihan kerja yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Kerjasama tersebut dinilai layak karena Kemnaker merupakan koordinator pengembangan SKKNI secara nasional bertanggungjawab untuk melaksanakan verifikasi dan penetapan SKKNI, imbuhnya.

Menurutnya, selain Kemnaker, Kementerian Perindustrian adalah pembina SKKNI bidang pengelasan dalam Komite Standar Kompetensi.

“Komite Standar Kompetensi bertanggung jawab untuk mengembangkan dan melakukan kaji ulang terhadap SKKNI sesuai bidangnya masing-masing,” ujar Hanif.

Menaker menyatakan SKKNI bidang pengelasan berrdasarkan pada KEP.342 tahun 2007 Pengelasan SMAW, KEP.105 tahun 2008 Pengelasan Non SMAW, KEP.42 tahun 2009 Welding Inspector, KEP.154 tahun 2010 Welding Supervisor, Kep. 146 tahun 2013 Pengelasan Bawah Air.

Peningkatan standar kompetensi kerja menjadi keharusan agar tenaga kerja negara-negara ASEAN umumnya dan tenaga kerja Indonesia khususnya dapat bersaing dengan pekerja di luar negeri maupun pekerja asing di dalam negeri.

Pemerintah mendorong agar seluruh penyelenggara pelatihan baik pusat daerah, pemerintah atau swasta mengacu pada standar itu sehingga pasar sangat mudah menerima angkatan kerja kita, kata Hanif.

Selama ini kerja sama untuk peningkatan kompetensi keterampilan kerja di antara negara-negara ASEAN sebenarnya sudah terlaksana dengan baik. Namun, diperlukan adanya percepatan implementasi pelatihan kerja bersama yang berpedoman pada standar kompetensi kerja yang diakui dunia internasional, tukas Hanif.