Produk Jhonson&Jhonson Diduga Sebabkan Kanker, Ini Penjelasan Badan POM

:


Oleh Juliyah, Senin, 29 Februari 2016 | 21:07 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 170


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau masyarakat untuk tidak perlu khawatir karena produk baby powder Johnson & Johnson yang ternotifikasi di Badan POM tidak mengandung bahan dilarang yang dapat memicu kanker.

Pernyataan ini dikeluarkan BPOM di Jakarta, Senin (29/2) terkait pemberitaan di media online. Mengenai produk bedak bayi Johnson & Johnson yang beredar di Amerika yang diduga menyebabkan kanker.

Menurut BPOM, nama produk yang tercantum dalam pemberitaan tersebut adalah Johnson’s Baby Powder Cornstarch with Aloe & Vitamin E dan Johnson’s Baby Powder Calming Lavender & Chamomile.

Berdasarkan penelusuran database notifikasi kosmetika yang ada di Badan POM, terdapat 9 produk baby powder PT Johnson & Johnson dari 75 produk baby powder yang ternotifikasi, namun produk baby powder Johnson & Johnson yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut tidak terdapat dalam database notifikasi kosmetika.

Dijelaskan, Komposisi produk baby powder Johnson & Johnson yang ternotifikasi di Badan POM umumnya mengandung talc dengan kadar 98 - 99.83 persen.

Sesuai Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor 18 tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika, Lampiran I Daftar Bahan yang diperbolehkan digunakan dalam kosmetika dengan pembatasan dan persyaratan penggunaan. Talk boleh digunakan pada kosmetika jenis sediaan serbuk untuk anak-anak dan sediaan lainnya, tidak ada pembatasan kadar maksimum penggunaan maupun persyaratan lainnya dan pada sediaan serbuk untuk anak-anak harus mencantumkan peringatan dan jauhkan serbuk dari mulut dan hidung anak-anak.

Sebagai perlindungan kepada masyarakat, Badan POM akan terus melakukan pengawasan terhadap kemungkinan beredarnya produk yang tidak memenuhi syarat.

Badan POM terus memantau dan mengawasi pemberitaan ini, jika memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi contact center HALOBPOM 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email  halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.