Direksi BPJS Ketenagakerjaan Tinjau Kantor Cabang Bekasi

:


Oleh H. A. Azwar, Senin, 29 Februari 2016 | 21:02 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 604


Bekasi, InfoPublik - Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota mendapat kunjungan pertama jajaran direksi baru BPJS Ketenagakerjaan.

Peninjauan ke kantor cabang Bekasi Kota ini dalam rangka melihat langsung kualitas pelayanan. Hal ini dilakukan untuk evaluasi dalam rangka meningkatkan kualitas layanan di kantor-kantor cabang seluruh Indonesia.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, dalam kunjungannya menyatakan bahwa dirinya dan jajaran akan berusaha keras untuk memberikan solusi terkait hal ini.

Pelayanan kepada peserta adalah hal yang utama dan menjadi fokus manajemen di awal masa jabatan ini, kata Agus di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota, Senin (29/2).

Agus meyakini, pelayanan yang maksimal dan berkualitas tinggi dapat memberikan pengalaman yang baik kepada para peserta dan hal ini berdampak positif terhadap kinerja BPJS Ketenagakerjaan.

Kunjungan ini juga dihadiri oleh Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga E Ilyas Lubis dan  Direktur Pelayanan dan Kepatuhan Evi Afiatin.

Senada dengan Agus Susanto, Evi menyatakan kehadiran direksi baru untuk memastikan pelayanan di cabang-cabang. “Kehadiran kami di Kantor Cabang Bekasi untuk memastikan manajemen dapat memutuskan langkah terbaik dalam meningkatkan pelayanan di seluruh Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan,” kata Evi.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, Kantor Cabang Bekasi Kota merupakan salah satu kantor layanan BPJS Ketenagakerjaan dengan jumlah permintaan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) tertinggi pasca perubahan regulasi pada pertengahan 2015 lalu.

Sepanjang 2015, Kantor Cabang Bekasi Kota membukukan total sebanyak 31.403 permintaan klaim JHT. Jumlah permintaan yang signifikan tersebut meroket pasca perubahan regulasi pada September 2015 dengan rata-rata jumlah per hari mencapai 374 permintaan klaim.

BPJS Ketenagakerjaan juga mengungkapkan, tren peningkatan permintaan klaim JHT ini terjadi di seluruh kantor layanan BPJS Ketenagakerjaan. Tercatat, untuk periode Januari 2016, angka permintaan klaim didominasi oleh peserta yang mengundurkan diri dari pekerjaan mereka.

Dengan total sebanyak 148.124 permintaan klaim dengan alasan telah mengundurkan diri dari tempat bekerja dengan nilai jaminan sebesar Rp1,07 triliun.

Sementara, permintaan klaim yang diakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) mencapai 36.441 permintaan dengan total jaminan sebesar Rp235,6 miliar untuk periode yang sama.

Hal ini berbanding terbalik permintan klaim peserta dengan alasan telah mencapai usia pensiun dengan jumlah permintaan klaim untuk kategori ini mencapai sebesar 4.104 permintaan dengan jumlah jaminan sebesar Rp145,05 miliar untuk periode yang sama. Selain itu, sepanjang 2015 lalu, tercatat permintaan klaim JHT untuk peserta yang mengundurkan diri sebanyak 678.690 dengan nilai jaminan sebesar Rp3,03 triliun.

Permintaan klaim JHT bagi peserta yang terkena PHK tercatat sebanyak 87.094 permintaan klaim dengan jumlah jaminan sebesar Rp533,8 miliar. Kemudian permintaan klaim JHT bagi peserta yang memasuki usia pensiun tercatat sebanyak 67.099 permintaan dengan jumlah jaminan sebesar Rp3,56 triliun.

Regulasi baru yang memungkinkan peserta mencairkan dana JHT tanpa persyaratan masa kepesertaan seperti aturan sebelumnya, menyebabkan terjadinya lonjakan permintaan klaim JHT di seluruh kantor layanan BPJS Ketenagakerjaan.