:
Oleh Juliyah, Senin, 29 Februari 2016 | 10:54 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 270
Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelaskan, produk cokelat Mars Nederland B.V – Netherlands (Belanda) yang tercemar plastik dan diproduksi pada 5 Desember 2015 sampai 18 Januari 2016 yang di ekspor ke Jerman tidak masuk ke Indonesia.
Sebelumnya beredar informasi terkait penarikan produk coklat oleh Mars Nederland B.V – Netherlands, Penarikan tersebut dilakukan karena diduga ditemukan adanya kontaminasi plastik pada sejumlah produk coklat yang beredar di Jerman.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan penjelasan kepada masyarakat bahwa memang telah dilakukan penarikan secara sukarela terhadap produk coklat merk Snickers®, Mars®, Milky Way® dan Celebration® yang diproduksi tanggal 5 Desember 2015 – 18 Januari 2016 di pabrik Mars Nederland B.V – Netherlands.
BPOM dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (28/2) menyampaikan, bahwa berdasarkan data yang terdapat di Badan POM, produk Snickers®, Mars®, dan Milky Way® yang diproduksi oleh Mars Nederland B.V – Netherlands terdaftar di Badan POM dengan importir PT. Focus Network Agencies Indonesia, sedangkan produk coklat Celebration® yang disebut-sebut terkontaminasi plastik tidak terdaftar di Badan POM.
Disampaikan bahwa, PT. Focus Network Agencies Indonesia tidak mengimpor produk Snickers®, Mars®, dan Milky Way® yang diduga terkontaminasi plastik produksi tanggal 5 Desember 2015 – 18 Januari 2016 ke wilayah Indonesia.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena Badan POM juga telah menerima informasi dari INFOSAN (the International Food Safety Authorities Network) pada 27 Februari 2016 yang menyatakan produk yang ditarik hanya batch tertentu dan produk tersebut tidak masuk ke Indonesia," katanya.
Sebagai perlindungan terhadap masyarakat, Badan POM akan terus melakukan pengawasan terhadap kemungkinan beredarnya produk yang tidak memenuhi syarat.
Masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM 1-500-533, SMS 0812-1-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.