Mensos: Rehabilitasi Korban Narkoba Bisa Berbasis Masyarakat

:


Oleh Yudi Rahmat, Senin, 29 Februari 2016 | 11:09 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 362


Jakarta, InfoPublik - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan peredaran narkoba menjadi permasalahan serius yang membutuhkan penanganan yang melibatkan semua pihak terkait.

“Penanganan peredaran narkoba merupakan pekerjaan rumah bersama yang harus disikapi semua pihak dengan serius, ” ujar Mensos saat menghadiri HUT ke-157 Kabupaten Sidoarjo, Minggu (28/2).

Peran masyarakat, kata Mensos,  termasuk para ulama dan habaib bisa untuk turut serta dalam upaya pencegahan peredaran narkoba di Indonesia. “Sedangkan, Kementerian Sosial (Kemeneos) fokus sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dengan melakukan rehabilitasi sosial terhadap korban penyalahgunaan narkoba, ” tandasnya.

Ke depan, dakwah dari pada para ulama, habaib dan pemuka agama harus berjalan seimbang antara amar ma’ruf nahyi munkar atau mengajak kepada kebaikan dan mencegah perbuatan munkar. “Selama ini, ada kecenderungan dakwah yang dilakukan terlalu menitikberatkan pada amar maruf, tapi kurang untuk nahyi munkar,” ajaknya.

Rehabilitasi sosial (rehabsos) bagi para korban penyalahgunaan narkoba dilakukan di 118 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. “Ke-118 IPWL tersebar di berbagi daerah di Indonesia menjadi tempat untuk merehabilitasi sosial bagi para korban penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.

Selain di IPWL, rehabilitasi sosial bagi para korban penyalahgunaan narkoba juga dilakukan oleh masyarakat melalui Rehabilitasi Berbasis Masyarakat (RBM).“Tidak hanya di IPWL, masyarakat juga bisa berperan dalam upaya rehabilitasi sosial dari para korban penyalahgunaan narkoba melalui RBM dan penajangkauan lebih luas, ” tandasnya.