Pemerintah Komit Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja

:


Oleh H. A. Azwar, Minggu, 28 Februari 2016 | 21:21 WIB - Redaktur: H. A. Azwar - 558


Kudus, InfoPublik - Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri mengakui keberadaan pekerja atau buruh telah memberikan kontribusi besar dalam pembangunan nasional.

Hanif juga menyatakan bahwa keberadaan pekerja/buruh pun tak diartikan sebagai bagian dari alat produksi perusahaan, tapi lebih dari itu pekerja Indonesia telah menunjukkan pembangunan kehidupan bangsa yang demokratis.

Dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-43 Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Hanif menyampaikan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia.

Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan mendorong terwujudnya hubungan industrial yang harmonis, kata Hanif dalam sambutannya menjelang jalan santai dengan ribuan anggota KSPSI dan masyarakat Kudus, Minggu (28/2).

Turut hadir dan jalan santai bersama masyarakat Kudus tersebut, Bupati Kudus, Ketua Umum DPD KSPSI Kudus, Direktur KKHI Kemnaker Siti Djunaedah S, Kepala Disnaker Jateng Wika Bintang, Ketua Apindo Jateng dan jajaran pengurus DPD KSPSI Kudus.

Dengan usia yang telah menginjak ke-43, KSPSI dinilai Hanif telah menunjukkan kontribusi nyata bagi kehidupan ketenagakerjaan nasional.

Menaker berharap KSPSI bisa menjadi tauladan bagi serikat pekerja/serikat buruh lainnya. “SPSI merupakan salah satu serikat pekerja tertua, harus bisa menjadi contoh bagi lainnya,” papar Hanif.

Disebutnya, kesejahteraan pekerja merupakan kepentingan pekerja dan pengusaha. Karena, kesejahteraan pekerja dapat meningkatkan produktivitas kerja. Sehingga, produktivitas perusahaan pun akan meningkat pula dengan sendirinya. “Kesejahteraan meningkat, produktivitas meningkat. Produksi usaha juga akan meningkat,” ujarnya.

Hanif juga menginginkan kesenjangan dalam dunia ketenagakerjaan dapat segera dipangkas, khususnya dalam persoalan pengupahan. “Kesenjangan itu memang ada. Nah, sekarang bagaimana agar kita sedang siapkan untuk memangkas kesenjangan tersebut,” kata Hanif.

Saat ini, lanjut dia, pemerintah sedang menyiapkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan (PP Pengupahan). Aturan tersebut menyangkut struktur dan sekala upah. “Itu ada turunannya nanti. Dari PP 78 (PP Pengupahan-red),” imbuhnya.

Kesenjangan tentang upah tersebut mungkin saja terjadi. Perusahaan umumnya membedakan upah bagi pekerja terampil dengan pekerja yang keterampilannya rendah. “Jadi agar jaraknya itu tidak seperti bumi dan langit. Yang tidak dibolehkan itu kalo ada diskriminasi,” tukas Hanif.