Penerima PKH Dapat Rutilahu, Rastra, KIS, KIP Sebagai Integratif Holistik

:


Oleh Yudi Rahmat, Sabtu, 27 Februari 2016 | 17:20 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 1K


Jakarta, infopublik - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, hingga saat ini masih banyak warga yang berhak dan memenuhi syarat untuk menerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau Conditional Cash Transfer (CCT).

“Tadi setelah masuk ke dalam masih banyak warga yang berhak dan memenuhi syarat menerima PKH, tapi belum semua tercover,” ujar Menteri Khofifah usai meninjau KSM penerima PKH di Jalan Jenderal Sudirman RT 03, Kelurahan Kelandasan Ulu, Balikpapan, Kalimantan Timur.

Melalui siaran persnya, Sabtu (27/2), Khofifah mengatakan, tahun lalu, jangkauan dan perluasan PKH baru menyasar 3,5 juta Keluarga Sangat Miskin (KSM). Sedangkan, untuk tahun 2016 ini ditargetkan bisa menyasar 6 juta KSM.

“Tahun ini, PKH ditargetkan menyasar 6 juta KSM, sehingga tetangga penerima tahun lalu bisa mendapatkan program bantuan serupa,” tandasnya.

Khusus di Samarinda, Kalimantan Timur ini, besok kami akan mengumpulkan para pendamping PKH untuk melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dan segera melakukan verifikasi-validasi (veri-vali) data PKH.

“Besok, kami akan menggelar rakor dengan para pendamping PKH agar segera melakukan veri-vali data untuk perluasan cakupan program dari 3,5 menjadi 6 juta,” ucapnya.

Perluasan tidak hanya bagi penerima manfaat saja, melainkan dari segi jumlah kebupaten, kecamatan, serta penerima dalam satu kecamatan yang sama.

 “Perluasan tidak hanya dari sisi jumlah penerima manfaat saja, melainkan bisa juga kabupaten, kecamatan, serta penerima dalam kecamatan yang sama, ” tandasnya.

Pada rakor yang bakal digelar tersebut, para pendamping PKH diminta agar berkoordinasi dengan aparat pemerintah, misalnya dengan kepala desa (kades), lurah, serta RT/RW setempat.

Bagi penerima manfaat PKH yang rumahnya tidak layak, bisa mendapatkan program bedah rumah atau dari tidak layak menjadi rumah layak huni (rutilahu).

Sedangkan, keluarganya bisa mendapatkan intervensi Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan anaknya berusia sekolah dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP), serta mendapatkan beras keluarga sejahtera (rastra).

“Penerima manfaat PKH bisa mendapatkan intervensi, Rutilahu, rastra, KIS dan KIP yang disebut program perlindungan yang integratif holistik,” tandasnya.

Program rutilahu diberikan bagi warga penerima PKH yang memiliki rumah sendiri dengan bagunan tidak layak huni atau mendiami tanah orang lain dengan lantai rumah belum disemen.

“Jika ada warga tidak memiliki tanah sendiri dan lantai bangunannya belum disemen, itu bisa mendapatkan prioritas rutilahu sebagai bagian dari PKH integratif holistik,” katanya.