Kecelakaan Kerja Timbul Akibat Budaya K3 Rendah

:


Oleh H. A. Azwar, Kamis, 25 Februari 2016 | 01:16 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 2K


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Ketenagakerjaan menilai rendahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di kalangan industri dan masyarakat, berdampak bagi keselamatan, lingkungan dan kesehatan.

Sementara, lebih dari 40 ribu bahan kimia yang digunakan di industri berpotensi menimbulkan terjadinya kecelakaan kerja termasuk Penyakit Akibat Kerja (PAK).

Dari catatan BPJS Ketenagakerjaan, rata-rata terjadi 98 hingga 100 ribu kasus kecelakaan kerja terjadi setiap tahunnya di Indonesia. Dari 98 ribu kasus, tercatat 2.400 tenaga kerja tewas, belum termasuk cacat tetap 40 persen, cacat anatomis dan cacat fungsi.

K3 belum menjadi budaya dalam bekerja disamping pengetahuan tentang K3 pada pekerja kita sangat rendah, kata Dewi Rahayu, Direktur Bina K3 Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker yang mewakili Dirjen Binwasnaker dan K3 Mudji Handaya saat memberikan pengarahan pada Pertemuan Balai K3 dengan Pengawas Ketenagakerjaan di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Rabu (24/2).

Menurut Dewi Rahayu, di tahun 2015 tercatat angkatan kerja sebanyak 121 juta orang. Sebagian besar baru mengetahui masalah K3 setelah memasuki dunia kerja, padahal pendidikan K3 sejak dini di segala bidang akan mendorong budaya K3 di tempat kerja disamping perlunya penegakan hukum tentang K3.

Kalau kita dalami pengaruh kecelakaan kerja yang tinggi itu, khususnya bagi keluarga akan berdampak buruk bagi masa depan keluarga pekerja baik mental, kelangsungan pendidikan, kesehatan, ketahanan ekonomi keluarga yang bermuara pada lemahnya ketahanan bangsa, ujar Dewi.

Terkait hal tersebut, Dewi Rahayu berpendapat perlu dilakukan upaya konkret dalam pengawasan yang menjamin penerapan K3 dan penegakan peraturan K3 di tempat kerja.

Saat ini menurutnya pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia berjumlah 1.776 orang yang bertugas mengawasi 265.209 perusahaan. Idealnya dibutuhkan 4.452 petugas pengawas ketenagakerjaan sehingga masih ada kekurangan 2.676 orang pengawas.

Selain itu 155 dari 514 kabupaten/kota di Indonesia kabupaten/kota belum memiliki pengawas ketenagakerjaan, paparnya.

Dewi Rahayu optimistis pengawasan K3 di pusat dan daerah akan semakin baik khususnya dengan terbitnya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda, yang memperkuat peran, fungsi dan independensi pengawas ketenagakerjaan agar dapat bekerja secara maksimal bagi perlindungan tenaga kerja dan pengembangan usaha.