:
Oleh Juliyah, Rabu, 24 Februari 2016 | 19:03 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 807
Jakarta, InfoPublik - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terbitkan Peraturan Nomor 1 tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, penagihan, pembayaran dan pelaporan iuran secara online bagi pekerja penerima upah dari badan usaha baru.
Dengan begitu pendaftaran peserta penerima upah (PPU) dari badan usaha baru ke BPJS Kesehatan bisa dilakukan melalui sistem terpadu pelayanan satu pintu mulai 1 Maret 2016.
"Diterbitkannya peraturan tersebut sesuai dengan arahan Presiden RI terkait pentingnya meningkatkan kemudahan dalam berusaha di negara ini, untuk itu BPJS Kesehatan diminta mempersiapkan regulasi baru intinya adalah agar pembayaran dan pelaporan BPJS Kesehatan bagi karyawan perusahaan tidak lagi dilakukan secara manual tetapi bisa online, jika selama ini dibutuhkan waktu tiga hari maka ke depan hanya akan memerlukan waktu kurang dari tiga jam," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris di Jakarta, Rabu (24/2).
Menurutnya, perusahaan bisa memanfaatkan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) di Jakarta, Badan Koordinasi Pelayanan dan Penanaman Modal (BKPPM) di Surabaya, juga kantor pelayanan pajak dan lainnya.
Mekanisme layanan satu pintu tersebut bertujuan memangkas prosedur registrasi badan usaha baru, baik dalam hal pengurusan izin usaha maupun pendaftaran program jaminan kesehatan agar lebih praktis dan lebih cepat. Hal ini diharapkan dapat mendukung program pemerintah Ease of Doing Business (EODB) atau kemudahan berusaha di Indonesia.
Melalui layanan satu pintu ini, BPJS kesehatan berupaya menawarkan kemudahan pendaftaran, penagihan pembayaran serta pelaporan iuran, khususnya bagi pekerja penerima upah (PPU).
Ada sejumlah perbedaan yang signifikan dari sistem sebelumnya, yang semula harus dilakukan di kantor cabang BPJS Kesehatan dan memakan waktu sekitar satu hari, kini bisa dilakukan via online dan terintegrasi dengan perizinan public.
Selain itu, dari segi pelaporan iuran yang dahulu akses informasi tagihan dan pembayaran hanya dapat dilakukan manual kini dapat diperoleh melalui email dan aplikasi online.
Dijelaskan, melalui layanan satu pintu, badan usaha baru yang mengurus permohonan perizinan dokumen surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan atau tanda daftar perusahaan (TDP) pada BPTSP atau BKPPM secara otomatis akan terdaftar dalam program jaminan kesehatan serta memperoleh nomor virtual account dan hak akses yakni user name dan password ke aplikasi online pendaftaran peserta BPJS Kesehatan.
Badan Usaha Baru yang dimaksud adalah badan usaha uang sedang memproses pengurusan perizinan badan usaha atau badan usaha yang telah memperoleh perizinan namun belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
"Jika permohonan perizinan tersebut telah disetujui BPTSP, sistem terintegrasi secara otomatis akan mengeluarkan nomor VA dan hak akses aplikasi pendaftaran peserta online BPJS Kesehatan (E-DABU). Nantinya nomor VA hak akses aplikasi peserta dan formulir registrasi dapat diterima langsung oleh badan usaha pada saat proses permohonan perizinan. Kemudian badan usaha akan dihubungi oleh BPJS Kesehatan terkait proses pendaftaran," ujarnya.
Sesuai dengan peraturan BPJS Kesehatan No 1 tahun 2016 tersebut badan usaha baru dapat melakukan entry data peserta, jika dalam waktu lebih dari tiga bulan setelah menerima hak akses aplikasi peserta, maka badan usaha tersebut harus melakukan pendaftaran kembali.
BPJS Kesehatan akan memverifikasi data kepesertaan yang telah di entry tersebut paling lama 1 kali 24 jam.

Setelah memasukkan data peserta dan anggota keluarganya, tahapan selanjutnya adalah proses approval oleh badan usaha baru.
Tagihan pertama akan diterima badan usaha baru tersebut dalam waktu 1x24 jam. Jika sudah melakukan pembayaran iuran pertama, selanjutnya badan usaha baru dapat mencetak e-ID untuk masing-masing karyawan beserta anggota keluarganya.