Menag : Agama dan Negara Saling Membutuhkan

:


Oleh H. A. Azwar, Selasa, 23 Februari 2016 | 21:15 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 582


Jakarta, InfoPublik - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, agama dan negara di Indonesia saling membutuhkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Agama jadi ruh kehidupan berbangsa, sedangkan negara mengontrol kehidupan beragama.

Indonesia bukan negara agama atau negara sekuler. Antara agama dan negara saling membutuhkan, kata Lukman dalam sambutannya pada Kongres Nasional Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Balai Sarbini, Jakarta, Selasa (23/2).

Sebagai pembicara dalam acara Kongres Nasional tersebut, selain Menteri Agama, juga Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Ketua Komnas HAM Nur Kholis, Direktur Eksekutif The Wahid Yenny Wahid, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, dan Walikota Kupang Jonas Salaen.

Menurut Lukman, agama dan negara memiliki hubungan yang sangat dinamis. Negara perlu agama untuk mengontrol, apakah jalannya sudah sesuai. Di Indonesia, agama apa pun jelas butuh negara. Agama membutuhkan fasilitas negara untuk membumikan nilai dan ajarannya. “Jadi, relasinya adalah saling mengimbangi, saling mengontrol,” ujarnya. 

Dengan hubungan yang dinamis tersebut, dijelaskannya, para penyelenggara negara menjadi pihak yang tidak sewenang-wenang. “Para tokoh agama dapat menjalankan fungsinya untuk meningkatkan kualitas beragama umat manusia,” jelas Lukman.

Terkait dengan hak asasi, Lukman memaparkan bahwa, dari sisi regulasi sudah banyak yang mengatur kehidupan antar umat. “Undang-undang yang mengatur kebebasan menyangkut hak dasar seseorang pun sudah ada. Ada larangan agar hak orang lain tak dilanggar. Ada larangan yang dituangkan dalam undang-undang diarahkan untuk memenuhi rasa keadilan dan ketertiban umum di masyarakat,” terang Lukman.

Lukman menambahkan bahwa saat ini Kementerian Agama sedang menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB). Karena itu, ia berharap kongres ini dapat memberikan masukan atas rencana penyusunan RUU PUB.          

Dengan memiliki UU PUB, diharapkan  semua pihak memiliki cara pandang yang sama untuk hidup saling berdampingan. Hal itu, dikatakannya, agar jangan sampai atas nama kebebasan lantas seseorang bisa terseret kepada ujaran kebencian.

Keberadaan UU PUB juga diharapkan akan memberikan kepastian atas perlindungan kepada umat di luar enam agama resmi yakni Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, Khonghucu, pungkas Lukman.