Kemenag Diminta Aktif Waspadai Perkawinan LGBT

:


Oleh Masfardi, Kamis, 18 Februari 2016 | 02:02 WIB - Redaktur: Masfardi - 176


Jakarta, InfoPublik - DPR meminta Kementerian Agama untuk meningkatkan kewaspadaan atas pernikahan sejenis oleh lesbian, gay, biseksual dan transgender atau LGBT karena tidak sesuai dengan kebudayaan, adat istiadat dan agama.

“Ini harus menjadi perhatian bagi Kementerian Agama dengan  jajaran di bawahnya atau hingga Kantor Urusan Agama di daerah, karena saat ini isu LGBT sangat kuat  hingga ke daerah-daerah, sebab itu harus diwaspadai,” kata Ketua Komisi  VIII DPR RI Abdul Malik Haramain di Jakarta, Selasa (16/2).

“Saya dengar dari pihak mereka sedang berupaya mengusulkan Rancangan Undangan (RUU) Perkawinan Sejenis, kalau itu benar semua Fraksi di DPR pasti akan menolak,” tambahnya.

Perkawinan sejenis menurutnya jelas bertentangan dengan budaya, adat istiadat dan agama. Kalau alasan mereka adalah hak asasi, menurut Haramain, itu merupakan hak asasi yang ngawur.

Orang menikah adalah antara perempuan dengan laki-laki, bukan dengan sesama jenis, katanya.

HAM yang benar menurut Haramain, tidak menodai agama, moral, adat istiadat dan budaya. “Karena itu sejak awal kalau ada RUU masalah itu pasti akan kami tolak,” ucapnya.

Siapapun yang mengusulkan dan dari kelompok manapun atau dari organisasi apapun, pasti akan kami tolak, tambahnya.

Dia mengatakan Kementerian Agama harus bertindak, kalau ini masalah administrasi, harus dilakukan seteliti mungkin, karena kami curiga orang tua dari pelaku perkawinan sejenis itu menyetujuinya, kalau itu yang terjadi maka itu sangat gawat.

Sebab itu Kementrian Agama harus memberikan perngertian kepada orang tua untuk melarang anaknya kawin sejenis, yang terpenting harus menanamkan kepada orang tua untuk melarang anaknya melakukan perkawinan sejenis.