Kemnaker-LPSK Jajaki Lapangan Kerja Bagi Korban Kejahatan

:


Oleh H. A. Azwar, Rabu, 17 Februari 2016 | 11:53 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 509


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Ketenagakerjaan menyambut baik tawaran kerja sama dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tawaran ini untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik bagi saksi dan korban tindak pidana di Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan, Kemnaker memiliki beberapa program yang bisa dimanfaatkan LPSK dalam bantuan rehabilitasi psikososial bagi saksi atau korban kejahatan.

Kita memiliki program dalam mempersiapkan tenaga kerja untuk memasuki pasar kerja dan pemberian pelatihan bagi mereka yang ingin berwirausaha yang bisa dimanfaatkan. Hanya dalam program itu, tidak ada lagi embel-embel saksi atau korban. Semua jadi satu, kata Hanif, usai menerima audiensi Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di kantor Kemnaker, Selasa (16/2).

Pada pertemuan itu, Kemnaker dan LPSK menjajaki program yang bisa dikerjasamakan, khususnya dalam pemenuhan hak saksi dan korban kejahatan, terutama bantuan psikososial. Bantuan psikososial bisa berupa sandang, pangan, papan, bantuan memperoleh pekerjaan dan pendidikan.

Menurut Hanif, kementerian menyediakan program pelatihan kerja bagi yang ingin memasuki pasar kerja, dengan bertujuan memfasilitasi kemampuan mereka yang disesuaikan dengan pasar kerja.

Setelah dianggap layak, mereka lantas disalurkan ke pasar kerja, baik yang berada di dalam maupun luar negeri.

Selain itu, tersedia juga program padat karya dan pola wirausaha, dimana pihaknya memberikan pelatihan, inkubasi bisnis dan pendampingan bagi yang mau berwirausaha, ujar Hanif.

Sementara Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menyatakan, pada beberapa kasus, saksi dan korban kejahatan sulit merengkuh kehidupan yang lebih baik pasca kejadian yang menimpanya. Dalam rehabilitasi psikososial, LPSK tidak bisa sendiri, melainkan harus bekerja sama dengan kementerian lainnya, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan.

Koordinasi dengan kementerian menjadi sangat penting. LPSK tidak bisa sendiri dalam psikososial. Jika peran ini diambil alih sendiri oleh LPSK, akan terjadi tumpah tindih. Karena itulah, kita berharap terjadi sinergitas antara LPSK dan Kementerian Ketenagakerjaan, kata Semendawai.

Selain bantuan medis dan psikologis, LPSK juga mendapatkan amanat dari Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan bantuan rehabilitasi psikososial.

Khusus Kementerian Ketenagakerjaan, menurut Semendawai, LPSK berharap terjadi sinergitas program dalam pelaksanaan rehabilitasi psikososial. Sinergi dimaksud bisa berbentuk pemberian pelatihan ketenagakerjaan maupun penyaluran kerja bagi saksi atau korban kejahatan.

“Kita berharap ada peluang kerja yang bisa dipersiapkan bagi korban tindak pidana dan pasar kerja untuk mendistribusikan mereka,” pungkas Semendawai.