:
Oleh Astra Desita, Jumat, 12 Februari 2016 | 12:57 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 259
Jakarta, InfoPublik - Kemristekdikti memperbaharui dan meningkatkan proses layanan administrasi sistem izin pendirian atau perubahan bentuk Perguruan Tinggi (PT), serta pembukaan program studi (prodi) secara digital atau online sejak Januari 2016.
"Di bawah tahun 2015 proses perizinan bisa memakan waktu hingga satu tahun, Untuk 2016 ini proses perizinan hanya memakan waktu maksimal 3 bulan," tutur Dirjen Kelembagaan Kemristekdikti Patdono Suwignjo, pada acara coffee morning di Gedung Kemristekdikti Senayan Jakarta, Jumat (12/2).
Hal ini kata Patdono, dilakukan Kemristekdikti sejalan dengan implementasi Undang-undang No. 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, dan dalam rangka peningkatan pelayanan kelembagaan di bidang pendidikan tinggi.
Menurut Patdono, proses layanan administrasi yang dapat dilakukan secara online ini bertujuan untuk dapat memberikan pelayanan yang bersih dan efisien bagi masyarakat dalam meningkatkan pelayanan kelembagaan di bidang pendidikan tinggi.
Untuk mendukung terciptanya layanan perizinan yang bersih dan efisien tersebut Patdono berharap masyarakat dapat mengikuti proses layanan secara online dan tidak lagi mengirimkan dokumen dalam bentuk hardcopy. "Hal ini dilakukan untuk mendorong sistem pelayanan perizinan di bidang kelembagaan pendidikan tinggi dapat berjalan semakin baik dan memberikan jangkauan layanan yang lebih luas bagi masyarakat pendidikan tinggi," tuturnya.
Patdono mengatakan, dengan sistem online proses layanan administrasi izin pendirian atau perubahan bentuk perguruan tinggi, serta pembukaan prodi ini dapat memperingkas tahapan proses evaluasi pendirian atau perubahan bentuk perguruan tinggi, serta pembukaan prodi baru.
Tahapan tersebut kata dia antara lain, tahap verifikasi dokumen susulan, tahap evaluasi dokumen (desk evaluation), dan tahap validasi dengan instrumen terintegrasi bersama BAN-PT. Penggunaan instrumen terintegrasi ini ditujukan untuk mempercepat waktu penilaian.
Sebelum UU 12 tahun 2012 diberlakukan kata dia, pengusul yang telah mendapat izin pendirian dan perubahan bentuk perguruan tinggi maupun pembukaan prodi yang telah diterbitkan oleh Kemendikbud pada saat itu, setelah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dalam waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam surat keputusan izin, PT wajib meminta akreditasi kepada Badan Akreditasi nasional perguruan Tinggi (BAN-PT).
namun kata Patdono, sesuai dengan ketentuan baru yaitu UU 12 tahun 2012 tersebut, maka di tahun 2015 izin pendirian atau perubahan bentuk perguruan tinggi serta pembukaan prodi akan diterbitkan Kemenristekdikti apabila proposal usulan dimaksud telah memenuhi syarat minimum akreditas institusi dan/atau prodi sebagaimana ditetapkan oleh BAN-PT.