Cegah PHK, Hanif Imbau Perusahaan Lakukan Efisiensi

:


Oleh H. A. Azwar, Jumat, 12 Februari 2016 | 14:09 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 528


Jakarta, InfoPublik - Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri mengimbau agar perusahaan-perusahaan melakukan efisiensi untuk menghindari adanya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut Hanif, efisiensi dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti mengurangi gaji pekerja di level atas atau CEO, mengurangi jumlah shift atau mengurangi jam lembur.

Perusahaan harus mencari siasat untuk menghadapi pasar yang kompetitif. Misalnya dengan mengurangi gaji dan atau fasilitas pekerja di level atas.

Jangan ada PHK jika tidak terpaksa. PHK, harus jadi opsi terakhir, ujar Hanif dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta pada Kamis (11/2).

Hal tersebut diungkapkan Hanif, usai membuka Seminar “Tingkatkan Budaya K3 untuk Mendorong Produktivitas dan Daya Saing di Pasar Internasional” di Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (11/2).

Turut hadir dalam seminar tersebut, Wakil Gubernur Kaltim Mukmin Faisyal, Walikota Balikpapan Rizal Effendi, Dandim 0905 Balikpapan/Kodam VI Mulawarman, dan Jajaran Muspida serta SKPD.

Hanif menjelaskan, efisiensi yang dilakukan perusahaan dengan mengurangi gaji dan fasilitas pekerja di level atas manajemen perusahaan diharapkan dapat menjadi salah satu solusi mengurangi risiko PHK pekerja lainnya.

Salah satu cara efisiensi dengan mengurangi gaji pekerja level atas agar PHK bisa dihindari. Sebab, posisi pemerintah tidak mau ada PHK terhadap pekerja, jelas Hanif.

Hanif mengatakan, PHK itu hal yang lumrah dalam pekerjaan. Layaknya siklus kehidupan manusia ada orang yang meninggal, namun jumlah bayi yang lahir pun juga banyak. “Begitu pula dengan pekerja yang di PHK. Memang ada PHK, tetapi lapangan pekerjaan yang baru buka juga lebih banyak,” kata Hanif.

Oleh karenanya, Hanif menolak jika dikatakan ada gelombang PHK karena jumlahnya masih terkendali. "Kita harus proporsional. PHK ada, tapi jangan disebut gelombang, kesannya membesar-besarkan. Serapan kerja lebih banyak, tapi kenapa yang disoroti hanya PHK,” tuturnya.

Adanya PHK yang dilakukan beberapa perusahaan dalam beberapa waktu terakhir disebutnya masih dalam jumlah normal karena adanya dinamika dalam dunia industri.

Jika perusahaan terpaksa melakukan PHK, menurut Hanif harus dilakukan dialog hingga mencapai kesepakatan dengan serikat pekerja (SP) dan kalau terjadi PHK, hak-hak pekerja harus dipenuhi sesuai kesepakatan bersama.

Hanif menyatakan, pemerintah terus mendorong industri baru agar tumbuh dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

“Pemerintah telah menyiapkan program penyerapan tenaga kerja jika terjadi PHK seperti industri padat karya atau mendorong para tenaga kerja untuk berwirausaha dan memperbanyak program pelatihan kerja,” terangnya.

Sebelumnya, Hanif menyatakan tersedia 184 ribu lowongan kerja baru dari 40 perusahaan yang belum semuanya terisi. Kesulitan mengisi lowongan kerja itu menurut Hanif adalah karena mayoritas pekerja hanya lulusan SD dan SMP.

Lebih dari 60 persen angkatan kerja kita lulusan SD dan SMP, kalau ditambah dengan lulusan SMA maka jumlahnya mencapai 90 persen, kata Hanif.

Para pencari kerja hendaknya meningkatkan keterampilannya melalui Balai Latihan Kerja  baik yang dikelola pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, pungkas Hanif.