:
Oleh Juliyah, Jumat, 12 Februari 2016 | 13:43 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 334
Jakarta, InfoPublik - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak tuduhan bahwa gratifikasi oleh industri farmasi kepada dokter yang menyebabkan mahalnya harga obat.
"Murah atau mahalnya harga obat ditentukan oleh perusahaan farmasi atas persetujuan kebijakan Kemenkes, kejelasan mengenai hal ini seharusnya didasari dengan data hasil investigasi yang dilakukan bersama pemangku kebijakan bidang kesehatan," kata Ketua Umum PB IDI Ilham Oetama Marsis di Jakarta, Kamis (11/2).
Menurutnya, hal tersebut semakin tidak berdasar, karena dengan penerapan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat ini, masyarakat tidak lagi mengeluarkan biaya saat berobat ke dokter. Selain itu, penerapan Formularium Nasional (Fornas) serta EKatalog telah meminimalisir hubungan langsung dokter dengan industri.
Selain itu, Kode Etik Kedokteran lndonesia (Kodeki) secara tegas mengatur hubungan dokter dan industri dengan mengedepankan independensi profesi serta bebas dari konflik kepentingan.
"PB lDl mengharapkan KPK maupun pemerintah tetap meyakini Etik Kedokteran sebagai norma yang terus menjaga keluhuran profesi dokter, tentunya dengan pengawasan dan pembinaan oleh seluruh instrumen etik yaitu Majelis Kehormatan dan Etik Kedokteran (MKEK) di tingkat pusat hingga cabang, dewan etik di perhimpunan, serta komite etik di rumah sakit," ungkapnya.
Disampaikan bahwa setiap profesi kedokteran memiliki kesempatan yang sama untuk mendapat dukungan dalam mengikuti pengembangan pendidikan keprofesian berkelanjutan sesuai keahlian masing-masing.
KPK dan Kemenkes Rl kata dia, menghendaki tidak ada hubungan langsung perusahaan ke dokter. Semua tawaran sponsorship dan undangan kegiatan ilmiah kepada dokter PNS, disampaikan kepada institusi masing-masing, sedangkan bagi dokter swasta, disampaikan kepada organisasi profesi.
Ikatan Dokter lndonesia secara tegas menyampaikan bahwa pemberian sponsorship kepada dokter dalam rangka pendidikan berkelanjutan dengan memenuhi batasan yang ditetapkan di dalam Kodeki tidak termasuk dalam pelanggaran etik kedokteran.
Program Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) merupakan domain lkatan Dokter lndonesia yang diatur oleh Undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan kompetensi dokter demi perbaikan mutu pelayanan kedokteran kepada masyarakat.