:
Oleh Yudi Rahmat, Kamis, 11 Februari 2016 | 14:09 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 549
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Sosial melibatkan pemerintah daerah untuk melakukan sinkronisasi data kemiskinan secara nasional, guna mengawali perluasan kepesertaan Program Keluarga Harapan.
Menurut Menteri Sosial Khofifah Indar Parawangsa, salah satu kendala pelaksanaan perlindungan sosial adalah kesalahan data exclusion error maupun inclusion error.
"Hal ini terjadi karena data tidak akurat dan tidak diperbaharui, sehingga diperlukan verifikasi dan validasi data secara periodik penerima manfaat," kata Khofifah di sela-sela Rakornas Sinkronisasi Data Kemiskinan Tahun 2016 Wilayah Barat di JCC, Jakarta, Kamis (11/2).
Mensos mengatakan pada 2015 dilakukan verifikasi dan validasi penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Hasil pembaruan data untuk memastikan, mampu dan tidak mampu, tidak ditemukan, meninggal dan tercatat lebih dari satu kali atau ganda, sekaligus mengetahui kondisi terkini tambahan keluarga dalam rumah tangga penerima KKS.
Khofifah menegaskan bahwa keberhasilan verifikasi dan validasi data memerlukan keterlibatan dari pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi, serta peran aktif masyarakat. Sebab, data hasil verikasi dan validasi harus disahkan oleh pemda untuk menjamin validitas data.
Proses pemadanan atau matching data menurut Menteri Khofifah dilakukan melalui desk pengelolaan data oleh petugas IT dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) dengan pejabat yang menangani data dari dinas sosial (dinsos) Kabupaten/Kota.
Sebelumnya, dinsos membawa data ke forum rakornas untuk dilakukan pengecekan dan pemadanan data. Bila data sesuai dan disepakati bersama, perwakilan pejabat pemda akan menandatangani formulir kesepakatan data tersebut dan akan ditetapkan sebaga data kemiskinan nasional melalui Surat Keputusan Menteri Sosial.
Mensos berharap melalui rakornas, wakil bupati dan wakil walikota menjadi Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) bersama Bappeda dan Kadinsos, serta diharapkan mampu menguatkan pelaksanaan Undang-undang Penanganan Fakir Miskin dan Surat Edaran Mendagri agar musyawarah desa (Musdes) dan Musyawarah Kelurahan (Muskel) bisa dilaksanakan setiap enam bulan sekali.

Sehingga semua data yang telah diverifikasi dan validasi bisa dipadukan di Kemensos dalam bentuk basis data terpadu (BDT) yang bisa diakses secara terbuka.
Disamping itu, data tersebut bisa digunakan sebagai masukan pengambilan kebijakan, bahan evaluasi serta monitoring. Bahkan, BDT bisa dimanfaatkan Kementerian/Lembaga lain sesuai kebutuhannya.