Tingkatkan Kerjasama Pengawasan, BPOM MoU Tiga Instansi

:


Oleh Juliyah, Kamis, 11 Februari 2016 | 11:03 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 422


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Perdagangan RI dan Universitas Indonesia.

Penandatangan tersebut bertepatan puncak peringatan Hari Ulang Tahun ke-15 Badan POM pada 10 Februari.

"Nota Kesepahaman ini dimaknai sebagai perwujudan peningkatan kerjasama dalam pengawasan dan penyidikan tindak pidana di bidang obat dan makanan, pengawasan dan pembinaan dalam upaya perlindungan konsumen dan peningkatan daya saing produk obat dan makanan, serta kerja sama di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat," kata Kepala Badan POM Roy Sparinga dalam keterangan pers di Jakarta.

Bersamaan penandatangan tersebut, juga dilakukan penggalangan komitmen dari masing-masing asosiasi atau gabungan pelaku usaha dengan fokus mengedepankan tindakan pencegahan melalui risk management program oleh para pelaku usaha.

Hal ini menurutnya, untuk meningkatkan mutu produk obat dan makanan dengan mendorong para pelaku usaha untuk berperan aktif mewujudkan hal tersebut. 

Selain memperkuat kemitraan, Badan POM kembali meluncurkan berbagai inovasi program guna mendukung pengawasan obat dan makanan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Program tersebut mengacu pada strategi Badan POM tahun 2016. Beberapa strategi tersebut antara lain peningkatan daya saing melalui pemberlakuan sistem online untuk memudahkan pelaku usaha mendapatkan izin edar. 

Strategi lainnya adalah peningkatan partisipasi publik melalui program utama yaitu pencanangan Gerakan Nasional Peduli Obat dan Pangan Aman (GN-POPA) yang bertujuan meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan masyarakat dalam mengonsumsi obat dan makanan yang aman diikuti dengan peluncuran beberapa aplikasi untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses data terkait dengan obat dan makanan, yaitu aplikasi Cek BPOM dan Sistem Pelaporan Informasi Masyarakat - Keracunan Kejadian Luar Biasa (SPIMKer KLB) Pangan.

Selanjutnya, strategi yang juga menjadi fokus Badan POM adalah peningkatan pelayanan publik, yang diwujudkan melalui peluncuran aplikasi Special Access Scheme (SAS) Online untuk memfasilitasi pendaftaran uji klinik dan pemasukan obat ke Indonesia melalui jalur khusus, serta percepatan pelayanan Analisa Hasil Pemeriksaan (AHP) sebagai dasar penerbitan Surat Persetujuan Impor atau Surat Persetujuan Ekspor dengan target percepatan pelayanan AHP dari 8 hari kerja menjadi 3 hari kerja.

"Melalui berbagai inovasi yang dilakukan, Badan POM mengharapkan agar kualitas produk obat dan makanan yang beredar di Indonesia dapat terus ditingkatkan, sehingga produk-produk dalam negeri juga memiliki nilai jual dan mampu bersaing dengan produk impor," katanya.

Badan POM juga terus mengimbau ke seluruh lapisan masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi peredaran obat dan makanan. Jika menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait obat dan makanan, hubungi contact center Badan POM di nomor telepon 1-500-533 atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) di seluruh Indonesia.